MAJALENGKA, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Dalam rangka menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Majalengka, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka terus berinovasi terhadap potensi penerimaan pajak pendapatan.
Diantaranya Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang merupakan salah satu komponen terbesar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majalengka.
Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Majalengka menggelar Gebyar Apresiasi Merdeka yang bertujuan memotivasi dan mendorong para pejabat khususnya para camat untuk bisa menggenjot kembali sektor penerimaan pajak.
Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi menjelaskan, jika Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dari PBB harus terus ditingkatkan serta harus diimbangi dengan langkah-langkah konkret dalam pemetaan pajak tersebut.
Untuk itu dia meminta para camat untuk lebih aktif dan inovatif dalam peningkatan sektor tersebut.
“Harus ada inovasi dan terobosan agar orang mau bayar pajak tepat waktu, dan di zaman sekarang ini orang bayar pajak harus lombakan serta diiming-imingi dengan hadiah. Makanya Bapenda harus bisa merespon keinginan tersebut,” jelas Dedi.
Sementara program PTSL mempengaruhi terhadap potensi BPHTB, sebab pihaknya tidak bisa mendeteksi proses piutang. Oleh karena itu Dedi meminta kepada Bapenda agar terus berkolaborasi dengan pihak BPN, notaris dan PPAT.
Termasuk kerja sama dengan kejaksaan dalam penanganan pembayaran pajak.
“Ketika proses PTSL ini dilakukan, maka kami bisa mendeteksi piutang itu setelah mereka (pemilik lahan) melakukan jual beli atau pelepasan tanah yang dimilikinya,” jelasnya.
Sementara Plt Kepala Bapenda Rachmat Gunandar menambahkan, saat ini ada berbagai inovasi yang telah dilakukan Bapenda Majalengka dalam meningkatkan capaian target pajak diantaranya poin ambyar, pajak online, gampang bayar, semut pajak, pesiar online, dedikasi, si pesat hebat, kecapi merah, merpati, dan D’Lucy.
Target pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor berbagai pajak per Agustus 2024 telah mencapai Rp113 miliar atau 65,1 persen dari target untuk tahun 2024 sebesar Rp172,8 miliar. Sedangkan dari Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari target Rp61,6 miliar telah tercapai Rp45,76 miliar.
“Kendala yang dihadapi dalam pencapaian target pajak salah satunya regulasi tentang Perda yang telah dibuat tapi belum ada turunan perbupnya, selain itu kesadaran wajib pajak yang belum ada walaupun sudah dibarengi dengan gebyar hadiah,” pungkasnya.