CIREBON,RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon mulai membangun perangkat pelaksanaan pilkada di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Terhitung mulai 17 sampai 28 September mendatang, KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan, mulai menerima pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Mulai dari tanggal 17-28 September 2024, kita buka pendaftaran untuk rekrutmen KPPS di masing-masing PPS,” jelas Koordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Cirebon, Hasan Basri kepada Rakyat Cirebon, kemarin.
Komposisi yang dibutuhkan di Kota Cirebon, dijelaskan Hasan, untuk setiap TPS sebanyak 7 orang petugas KPPS.
Saat ini, sudah ditetapkan bahwa pada Pilkada 27 November mendatang, ada 547 TPS se-Kota Cirebon, yang secara rincinya terdiri dari 543 TPS reguler dan 4 TPS lokasi khusus, dua di Lapas, satu di RSD Gunung dan satu di Rutan.
Dengan demikian, mengacu pada jumlah TPS, dimana masing-masing TPS membutuhkan 7 orang petugas, maka kebutuhan KPPS yang akan direkrut di Kota Cirebon sebanyak 3.829 petugas.
“Tujuh orang di setiap TPS. 543 reguler, 4 loksus. Jadi kebutuhan kita 547 dikali 7,” jelas Hasan.
Tujuh orang petugas yang dibutuhkan, terdiri dari satu orang ketua KPPS dan enam orang anggota.
Tugas Petugas KPPS di Pilkada Kota Cirebon
Ketua KPPS dalam pelaksanaan tugasnya di TPS, bertanggung jawab atas tugas pemanggilan nama calon pemilih yang sudah mendaftar di bagian pendaftaran.
Lalu tugas lainnya adalah penandatanganan surat suara, dan pemberian surat suara kepada pemilih yang dipanggil. Termasuk surat suara pengganti jika diperlukan.
Petugas KPPS 2 adalah anggota yang bertanggung jawab dalam mempersiapkan surat suara di TPS. Anggota KPPS 2 juga bertugas mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerja sama dengan ketua KPPS.
Petugas KPPS 3 bertugas di pencatatan. Petugas ini wajib melakukan pencatatan jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
Petugas KPPS 4 bertugas mencatatkan hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS pada formulir catatan hasil perhitungan suara. Petugas KPPS 5 bertugas dalam mengarahkan pemilih di TPS ke bilik suara. Jika ada pemilih disabilitas memerlukan bantuan, maka membantunya menjadi tugas KPPS 5 juga.
Petugas KPPS 6 bertugas menjaga kotak suara. Tentunya, sambil mengarahkan pemilih yang baru selesai mencoblos di bilik suara. Agar memasukkan surat suara ke kotak yang sesuai.
Petugas KPPS 6 juga bertugas untuk memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak dan mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7.