*** Gadaikan SK Pelantikan Dewan, Penerima Mandat Partai Harus Dievaluasi
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON –Internal PDIP gaduh. Pasca keluarnya penetapan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 6832/IN/DPP/IX/2024 yang diterbitkan oleh DPP PDI Perjuangan pada 25 September 2024.
SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto. SK DPP pun akhirnya menjadi bahan perbincangan diinternal banteng. Salah satunya disampaikan Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi (RepDem) DPC PDIP Kabupaten Cirebon, Suhana.
Cadul--sapaan akrab Suhana meminta kepada DPP agar berhati-hati dalam menetapkan atau merekomendasikan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2024-2029. “Kita harus memastikan penunjukan Ketua DPRD tidak merusak soliditas dalam menghadapi Pilkada mendatang,” katanya, Jumat, 27 September 2024.
Cadul mengingatkan bahwa DPP PDI Perjuangan sudah memiliki aturan jelas mengenai pemilihan Ketua DPRD. Salah satunya terkait dengan kader petahana yang terpilih kembali dalam Pemilu 2024.
Selain itu, kata Cadul DPP PDIP telah mengeluarkan instruksi nomor 6646/IN/DPP/IX/2024 yang melarang anggota DPRD terpilih dari fraksi PDIP di seluruh Indonesia untuk menggadaikan Surat Keputusan (SK) pelantikan mereka.
Instruksi yang diterbitkan pada 13 September 2024 ini dinilainya sebagai langkah positif untuk menjaga integritas anggota dewan dan menjauhkan mereka dari jeratan hutang.
“Kami dari RepDem sangat mengapresiasi larangan ini. Ini penting agar anggota dewan tidak tersandera oleh persoalan pribadi, khususnya hutang. Hal ini dapat mengganggu pokok pikiran mereka dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat,” ujar Suhana.
Larangan ini juga memastikan bahwa anggota dewan tetap fokus pada tugas pokok dan fungsinya. Terutama dalam merumuskan pokok-pokok pikiran (Pokir) yang harus dipantau dengan ketat.
Ia menekankan pentingnya menjaga independensi pikiran anggota dewan dari pengaruh negatif, termasuk hutang yang bisa mencemari keputusan-keputusan strategis mereka.
Menanggapi instruksi tersebut, Suhana mendesak DPC PDIP Kabupaten Cirebon untuk segera melakukan inventarisasi terhadap anggota DPRD terpilih dari fraksi PDIP yang diduga telah menggadaikan SK pelantikannya.
"Kita harus tahu siapa saja yang sudah menggadaikan SK mereka. Ini perlu ditindaklanjuti dengan sanksi, baik secara tertulis maupun moral," tegasnya.
Cadul juga meminta agar anggota yang terbukti menggadaikan SK tidak diberikan posisi strategis di dewan. Seperti Ketua DPRD, Ketua Fraksi, atau posisi penting dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
"Bagi mereka yang sudah mendapat jabatan strategis dan terindikasi menggadaikan SK, harus segera dievaluasi. Posisi mereka harus dipertimbangkan kembali," tambahnya.
Lebih lanjut, Cadul menduga sudah ada salah satu anggota DPRD Kabupaten Cirebon, telah menggadaikan SK pelantikannya. Oleh karenanya, DPP PDIP lebih berhati-hati dalam menentukan rekomendasi Ketua DPRD Kabupaten Cirebon.
“DPP sudah memiliki aturan yang jelas terkait pemilihan Ketua DPRD di semua tingkat. Kami berharap aturan ini dijalankan secara tegas agar tidak ada masalah di kemudian hari, terutama menjelang Pilkada yang membutuhkan kekompakan seluruh elemen partai,” tukasnya.(zen)