Profil Haikal Hassan: Gaji dan Kontroversi Kepala BPJPH Terkait Sertifikasi Halal

Selasa 29-10-2024,23:41 WIB
Reporter : Kafit Mustofa
Editor : Kafit Mustofa

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID -Haikal Hassan Baras, yang baru saja dilantik sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk periode 2024-2029, telah menjadi sorotan publik karena pernyataannya yang kontroversial mengenai kewajiban sertifikasi halal.

 Kontroversi Pernyataan

Hassan menyatakan bahwa semua produk yang diperjualbelikan di Indonesia, termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, fashion, hingga sembelihan, wajib memiliki sertifikat halal. 

Pernyataan ini langsung mendapat kritik dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD, yang mempertanyakan kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh produk.

 Latar Belakang BPJPH

BPJPH adalah unit eselon I termuda di bawah Kementerian Agama RI, dibentuk pada Oktober 2017 berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

 Gaji dan Tunjangan

Meskipun tidak disebutkan secara spesifik, diperkirakan Kepala BPJPH menerima gaji dan tunjangan setara pejabat eselon I di kementerian lain.

 Berdasarkan peraturan terbaru, gaji pokok berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200, dengan tambahan tunjangan kinerja yang bisa mencapai Rp117.375.000. 

Total perkiraan gaji dan tunjangan Kepala BPJPH berkisar antara Rp120.968.100 hingga Rp123.276.200.

 Latar Belakang Haikal Hassan

Sebelum menjabat, Hassan dikenal sebagai pendakwah dan motivator. Ia memiliki latar belakang pendidikan teknik informatika dan teknik industri dari berbagai institusi termasuk Universitas Budi Luhur, Perth (Australia), dan Institut Teknologi Bandung.

 Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal

BPJPH menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024. Untuk mengawal kebijakan ini, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH dan akan melakukan pengawasan serentak.

 Sanksi dan Sosialisasi

Kategori :