Pelaku Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum PPK di Kuningan belum Ditetapkan jadi Tersangka

Rabu 30-10-2024,20:24 WIB
Reporter : Kafit Mustofa
Editor : Kafit Mustofa

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID -Sebuah kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kuningan, Jawa Barat, tengah dalam proses penyidikan.

 Meskipun pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini terus bergulir.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, menjelaskan bahwa pihaknya telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Empat orang saksi telah dimintai keterangan, dan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya potensi tindak pidana.

"Kami sudah melakukan asesmen psikologi terhadap korban dan pemeriksaan saksi-saksi. Hasilnya menunjukkan adanya perbuatan tindak pidana," ujar I Putu Ika.

Kejadian ini bermula saat pelaku berinisial NZ (30) dan korban R (25), keduanya anggota PPK, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di sebuah hotel di Kecamatan Cigkamumekar, Kuningan. 

Pada Minggu pagi, 20 Oktober 2024, NZ diduga memasuki kamar hotel R dan melakukan tindakan tidak senonoh.

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, NZ telah dipecat oleh KPU Kabupaten Kuningan. 

Polisi masih menunggu kelengkapan alat bukti sebelum menetapkan status tersangka.

"Meski sudah masuk tahap penyidikan, kami belum menetapkan tersangka karena ada beberapa alat bukti yang harus dilengkapi," tambah I Putu Ika.

Pihak kepolisian berencana memanggil kembali korban, saksi-saksi lain, dan terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 Kasus ini terus berlanjut sesuai proses penyidikan, dengan tiga saksi tambahan yang akan diperiksa.

Peristiwa ini telah mencoreng nama baik KPU Kabupaten Kuningan dan menjadi perhatian publik. 

Masyarakat berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan demi menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu.

Kategori :