Selama masa percobaan, calon Petugas Pemeriksa Jalur wajib mengikuti pelatihan dan diklat tenaga perawatan jalur kereta api tingkat pelaksana, serta sertifikasi calon pemeriksa jalur dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Setelah dinyatakan layak dan telah menerima Keterangan Kompetensi Petugas Pemeriksa Jalur yang dikeluarkan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kereta Api Indonesia, barulah dapat secara resmi diangkat menjadi Petugas Pemeriksa Jalur Kereta Api Indonesia dengan serangkaian tugas yang menuntut tanggung jawab, disiplin, dan ketelitian.
“PPJ harus mengetahui peraturan dinas yang berkaitan dengan bidang tugasnya. KAI juga senantiasa memberikan pembinaan kepada para PPJ secara berkala. Mereka inilah salah satu pahlawan di dunia per kereta apian kita,” tutup Rokhmad.