CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Di waktu-waktu terakhir masa kampanye yang sudah ditetapkan dalam tahapan pilkada, DPRD Kota Cirebon turun dan menjadwalkan agenda reses DPRD untuk masa persidangan 1 tahun 2024.
Sebanyak 35 anggota DPRD sudah dijadwalkan akan menggelar reses DPRD selama empat hari, mulai tanggal 19 sampai 22 November 2024.
Untuk menghindari adanya unsur kampanye dalam agenda reses DPRD ini, Senin (18/11) kemarin, DPRD menggelar rapat bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio memastikan, agenda reses ini tetap berjalan sesuai dengan jadwal. Karena reses anggota DPRD menjadi salah satu kewajiban legislatif.
Namun demikian, Andrie pun memberikan penekanan kepada para anggota DPRD untuk menaati norma-norma yang ada. Terlebih, reses DPRD saat ini bertepatan dengan masa kampanye dalam pilkada serentak.
“Reses tetap jalan, tapi tidak boleh berkampanye. Termasuk menghadirkan paslon,” ungkap Andrie.
Ketentuan reses DPRD pun masih sama. Setiap anggota DPRD harus mengundang 400 konstituennya, apakah itu dilaksanakan sekaligus atau dibagi ke dalam beberapa agenda.
Namun, jika kegiatan reses DPRD selesai, dan ada yang ingin memanfaatkan berkumpulnya konstituen untuk menyosialisasikan program-program paslon walikota dan wakil walikota, itu di luar agenda reses, sehingga diperbolehkan.
“Jika setelah reses ingin sosialisasi paslon, diperbolehkan. Dengan catatan semua atribut reses tidak dipergunakan. Tapi saya lihat semua anggota tadi siap disiplin, tidak mau ambil risiko,” kata dia.
Andrie pun memperingatkan, bagi para anggota DPRD Kota Cirebon yang menggelar reses, untuk lebih detail dalam hal administasi. Sehingga jangan sampai agenda reses DPRD ini menjadi boomerang bagi DPRD, yang bermuara pada adanya laporan kepada Bawaslu.
“Saya minta semua memperhatikan sisi administrasi. Selebihnya silakan, itu menjadi tanggung jawab masing-masing,” ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin mengatakan, secara aturan, reses anggota DPRD diperbolehkan karena dilindungi oleh undang-undang, sekalipun dilaksanakan di masa kampanye pilkada.
Namun, Bawaslu Kota Cirebon pun mewanti-wanti kepada para anggota DPRD agar bisa memisahkan agenda reses DPRD dengan kampanye pilkada.
Semua unsur atau bahkan atribut kampanye, baik itu alat peraga atau ucapan-ucapan ajakan, tidak boleh dilakukan saat agenda reses berjalan.
“Reses mangga diperbolehkan, tapi pisahkan dengan agenda kampanye. Tidak boleh menghadirkan paslon,” ungkapnya.