Fitrah Malik Soroti Dalih Migrasi Kependudukan untuk Aktivasi BPJS PBI-APBD

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik SH menyoroti fenomena migrasi yang diduga akal-akalan untuk aktivasi BPJS Kesehatan jalur PBI-APBD. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
CIREBON - Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik SH menyoroti fenomena tingginya angka perpindahan warga dari luar daerah, yang tiba-tiba memindahkan alamat dirinya secara administratif ke Kota Cirebon.
Ia pun menduga, fenomena migrasi kependudukan tersebut bukan hanya dalam rangka menghadapi musim PPDB atau SPMB karena sistem zonasi yang mengaharuskan domisili mereka dekat dengan sekolah-sekolah tertentu di Kota Cirebon.
Tetapi penyebab lain, hal ini dilakukan karena aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan dari jalur Penerima Bantuan Iuran (PBI)-APBD di Kota Cirebon sangat mudah. Persoalan ini ia tangkap di masyarakat.
BACA JUGA:GPM Serentak di Lima Kecamatan Digelar, Masyarakat Kota Cirebon Antusias Berburu Bahan Pokok Murah
Ditambah lagi, Fitrah menduga ada oknum-oknum yang memberikan jasa pengurusan perpindahan alamat, sekaligus mengurus aktivasi BPJS PBI di Kota Cirebon.
Dirinya menyayangkan, fenomena ini sampai berimbas pada proses aktivasi BPJS PBI di Kota Cirebon yang saat ini dihentikan sementara, karena dikhawatirkan menjadi temuan dan akan membebani APBD Kota Cirebon.
"Fenomena ini dilakukan dengan alasan aktivasi BPJS PBI di Kota Cirebon sangat mudah dan cepat, ketimbang pengurusan didaerah yang didiaminya, sehingga biaya perobatan di RS bisa diklaim oleh BPJS BPJS dengan hanya bermodalkan pindah secara administratif," ungkap Fitrah.
BACA JUGA:Ramp Check di Terminal Type A Harjamukti Ketat! Sopir dan Kondektur Juga Wajib Lolos Uji Kesehatan
Menurut Fitrah, penghentian sementara proses aktivasi BPJS PBI ini justeru merugikan warga Kota Cirebon sendiri, karena mereka jadi kesulitan untuk mendapatkan fasilitas kesehatan dari Pemerintah Daerah.
Terkait migrasi ini, Fitrah mendapatkan informasi, bahwa perangkat daerah terkait, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak bisa menghalangi warga negara untuk berpindah alamat selama syarat-syarat administrasinya sudah dipenuhi secara keseluruhan.
Padahal Fitrah menilai, seharusnya Disdukcapil serta Dinas Kesehatan bisa menyikapi ini lebih dini, lantaran proses perpindahan alamat secara administratif diduga hanya menjadi akal-akalan dalam rangka hanya untuk mendapatkan fasilitas pelayanan Rumah Sakit secara gratis yang dicover Pemda, padahal secara fisik, mereka yang pindah alamat itu tidak menetap di Kota Cirebon.
BACA JUGA:Antisipasi Kemacetan dan Kriminalitas, Polisi Cirebon Kota Perketat Pengamanan Mudik Lebaran 2025
"Jadi patut diduga ini merupakan tindakan Fraud atau kecurangan," sebut Fitrah.
Terkait hal ini, Fitrah pun sudah menyinggungnya dalam rapat antara TAPD dengan Badan Anggaran, dan ia meminta kepada eksekutif untuk dapat menindaklanjuti, agar pelayanan publik bidang kesehatan dapat terus berjalan dan tidak merugikan warga Kota Cirebon.
Dirinya pun meminta agar Pemkit dapat menyelesaikan persolan perpindahan warga, yang diduga merupakan tindakan fraud tersebut, sehingga tidak berimbas terhambatnya pelayanan kesehatan masyarakat di Kota Cirebon.
BACA JUGA:Peringati Nuzulul Quran, UGJ Beri Santunan ke Anak Yatim
Saat ini, Dinkes Kota Cirebon sebetulnya sudah melakukan langkah pencegahan agar dikemudian hari tidak menjadi temuan.
Dan saat ini, Dinkes sudah menerima kembali aktivasi BPJS PBI dan memperketatnya, dengan memberlakukan persyaratan melampirkan surat pernyataan keterangan menetap bermaterai yang diketahui RT/RW setempat.
"Jangan sampai langkah Dinkes ini malah mempersulit masyarakat yang benar-benar warga, dan menetap di Kota Cirebon," kata Fitrah. (sep)
Sumber: