Perekaman e-KTP Difokuskan untuk Pemilih Pemula Jelang Pilkada 2024

Jumat 22-11-2024,13:43 WIB
Reporter : Zezen Zaenudin Ali
Editor : Yoga Yudhistira

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon terus mempercepat program perekaman KTP elektronik (e-KTP). Fokus utama diarahkan pada pemilih pemula. 

Langkah itu dilakukan guna memastikan mereka memiliki dokumen kependudukan yang menjadi syarat utama dalam menggunakan hak pilih. Hal itu, disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, H Iman Supriyadi SSos MSi, Jumat (22/11).

“Kami sudah menyiapkan peralatan di 40 kecamatan untuk mendukung proses perekaman. Saat ini perekaman berjalan lancar, dan kami terus mengimbau masyarakat, khususnya pemilih pemula, agar segera melakukan perekaman,” katanya. 

Sebagai bagian dari upaya ini, Disdukcapil juga aktif melakukan sosialisasi langsung ke sejumlah sekolah menengah atas (SMA). Namun, Iman mengakui bahwa masih ada kendala dalam mengajak siswa untuk mengikuti proses perekaman.

“Sudah kami lakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Tapi masih ada beberapa siswa yang enggan untuk merekam data meskipun pendekatan terus kami lakukan,” ungkapnya.

Setelah perekaman selesai, e-KTP dapat dicetak dalam waktu 24 jam dengan beberapa ketentuan. “Bagi mereka yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), cukup membawa surat keterangan untuk pengambilan e-KTP,” tambahnya.

Disdukcapil memastikan seluruh data kependudukan, termasuk biodata dan Kartu Keluarga (KK), tersimpan dengan baik dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi lain. Selain itu, sinkronisasi data dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus dilakukan guna mendukung kelancaran Pilkada.

“Kami akan terus mendukung KPU dalam penyediaan data. Pemilih yang sudah terdaftar di DPT akan kami sinkronkan untuk memastikan keakuratan,” tegasnya.

Upaya percepatan ini juga didasarkan pada surat Ketua KPU Kabupaten Cirebon Nomor 1928/PP.02.2-SD/3209/3/2024 yang meminta percepatan perekaman KTP elektronik bagi penduduk yang belum melakukannya.

Sebagai langkah konkret, Disdukcapil membuka layanan perekaman di kantor kecamatan pada hari kerja, serta beberapa hari khusus, yakni Sabtu, 16 dan 23 November 2024, serta Rabu, 27 November 2024, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Untuk penduduk Kecamatan Sumber, layanan tersedia di Mal Pelayanan Publik.

“Kepemilikan e-KTP menjadi syarat wajib bagi pemilih di Pilkada 2024. Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini demi memastikan hak pilihnya tidak hilang,” katanya. 

Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Cirebon untuk meningkatkan partisipasi pemilih, khususnya generasi muda, dalam pesta demokrasi mendatang. (zen)

Kategori :