CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Menjelang penetapan perolehan suara, Paslon Bupati 04 H M Luthfi M.Si mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Cirebon, kemarin. Ia didampingi Ketua dan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Cirebon, Jamil Abdul Latief dan Waswin Janata.
Sekretaris DPC PKB sekaligus Kuasa Hukum Paslon Bupati 04, Waswin Janata, menjelaskan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Cirebon 2024 telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Cirebon.
Laporan tersebut mencakup dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian perangkat desa, serta indikasi pelanggaran lainnya yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Kami mendampingi Pak Muhammad Lutfi yang merupakan peserta pemilu dari Paslon 04 untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pilkada," kata Waswin Janata, Rabu (4/12).
"Temuan ini melibatkan ASN, perangkat desa, dan pihak lain yang diduga melakukan pelanggaran secara TSM," lanjutnya.
Waswin menegaskan, laporan ini bertujuan memastikan integritas demokrasi di Kabupaten Cirebon.
Ia menyebut ada indikasi pelanggaran yang terjadi di sekitar 70 persen kecamatan. Beberapa temuan mencakup keterlibatan warga yang telah meninggal namun terdaftar sebagai pemilih, serta dugaan manipulasi data pemilih.
Selain itu, dugaan keterlibatan ASN dalam memenangkan salah satu paslon yang berkontes di Pilkada Kabupaten Cirebon pun menjadi sorotan. Menurut Waswin, setidaknya tiga nama ASN sudah direkomendasikan untuk diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon.
"Ada ratusan ASN yang terindikasi terlibat, namun perlu verifikasi lebih lanjut. Beberapa kasus sudah disidangkan oleh Bawaslu," ujarnya.
Waswin juga menyebut adanya indikasi politik uang dan penggunaan perangkat desa untuk menggalang dukungan terhadap salah satu paslon yang berkontes di Pilkada Kabupaten Cirebon.
"Ini melibatkan pengorganisasian massa secara terstruktur oleh pihak yang memiliki akses ke pemerintahan untuk memenangkan kandidat tertentu," tambahnya.
Terkait waktu pelaporan yang dilakukan menjelang pleno penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Waswin menjelaskan bahwa pihaknya memanfaatkan waktu yang ada sesuai prosedur.
"Timing ini penting karena proses hukum memungkinkan pengajuan gugatan hingga tiga hari setelah penetapan hasil. Kami memilih melaporkannya sekarang agar tidak liar di masyarakat," jelasnya.
Dia memastikan bahwa langkah ini bukan untuk mengganggu proses demokrasi, melainkan demi menjaga kualitas pemilu.
"Pak Lutfi tidak ingin proses ini menjadi preseden buruk. Kami percaya pada Bawaslu untuk menangani laporan ini sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.