CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - SK Kemendagri terkait dengan penugasan Drs H Agus Mulyadi MSi sebagai Penjabat Walikota Cirebon akan berakhir satu tahun pasca pelantikan pada 13 Desember tahun 2023 lalu.
Saat ini, di samping harus menyampaikan laporan untuk dievaluasi oleh Kemendagri, proses pengusulan kembali dilakukan seperti satu tahun lalu. Termasuk lembaga DPRD Kota Cirebon yang memberikan usul ke Kemendagri.
Diketahui, lembaga DPRD Kota Cirebon kembali mengusulkan Gusmul (sapaan akrab dari Agus Mulyadi) untuk melanjutkan tugas sebagai Pj Walikota Cirebon, menyelesaikan tugasnya hingga kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024 dilantik.
"Sudah, kita sudah mengusulkan, nama yang sama, Agus Mulyadi, tinggal meneruskan saja lah. Tinggal 2 bulan lagi, sampai Februari kan," ungkap Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio saat dikonfirmasi Rakyat Cirebon, Selasa (3/12) lalu.
Sementara itu, jika nama Gusmul kembali muncul dalam SK Mendagri nanti, maka tidak akan ada proses pelantikan lagi.
Hal itu seperti yang disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Cirebon, Sutikno AP MSi, Kamis (5/12).
"Tidak ada (proses pelantikan, red), pak Walikota satu tahun jabatan tanggal 13 Desember 2024. Ketika ada perpanjangan, tidak ada pelantikan lagi. Hanya penyerahan Kepmendagri saja, terkait dengan perpanjangan Pj Walikota Cirebon," jelas Sutikno.
Berbeda hal, jika ke depan Kemendagri menugaskan nama lain, maka itu perlu PJ Walikota Cirebon dilantik kembali.
"Misalkan namanya berbeda, itu baru pelantikan, kita tunggu saja. Tapi karena usulannya beliau melanjutkan, jadi tidak ada pelantikan lagi," tandasnya.