Raperda PUG Dirancang untuk Wujudkan Kesetaraan Gender

Minggu 15-12-2024,18:42 WIB
Reporter : Zezen Zaenudin Ali
Editor : Yoga Yudhistira

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Upaya mewujudkan kesetaraan gender di Kabupaten Cirebon terus mendapat perhatian serius. Salah satunya melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), yang dirancang untuk menjadi pijakan hukum dalam memastikan hak-hak perempuan terpenuhi di berbagai sektor pembangunan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda PUG, Nurholis SPdI, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menghapus diskriminasi gender, melindungi perempuan dari kekerasan, dan memastikan akses yang adil terhadap pendidikan, layanan kesehatan, serta peluang ekonomi.

BACA JUGA:Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon Luncurkan

Hal ini disampaikan saat memimpin rapat bersama Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, belum lama ini.

“Kesetaraan gender bukan sekadar wacana, tetapi harus diwujudkan secara nyata. Melalui Perda ini, kami ingin menciptakan keadilan gender yang bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat,” ujar Nurholis.

Dalam rapat tersebut, Pansus bersama DPPKBP3A membahas berbagai isu strategis yang perlu diakomodasi dalam Raperda. Pembahasan mendalam mengenai pasal-pasal dilakukan untuk memastikan regulasi ini memiliki mekanisme implementasi yang jelas, lengkap dengan indikator keberhasilan dan sistem pengawasan yang efektif.

BACA JUGA:Ketua DPRD Langsung Jenguk Korban Sekolah Ambruk

DPPKBP3A juga memberikan masukan terkait tantangan yang dihadapi perempuan di Kabupaten Cirebon, terutama dalam mengatasi kekerasan domestik dan diskriminasi di dunia kerja. Nurholis menekankan bahwa Perda ini harus menjadi instrumen yang efektif untuk melindungi perempuan dari berbagai bentuk ketidakadilan.

“Perempuan harus merasa aman dan didukung dalam segala aspek kehidupan. Regulasi ini akan memastikan perempuan dapat berkontribusi dalam pembangunan tanpa menghadapi diskriminasi atau ancaman,” kata Nurholis.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Pelecehan MJ Desak Pemasangan Police Line di TKP

Raperda PUG diharapkan tidak hanya menjadi dokumen formalitas, tetapi juga memiliki dampak nyata bagi masyarakat. Dengan masukan dari DPPKBP3A dan pembahasan mendalam, Pansus optimis bahwa regulasi ini dapat segera difinalisasi dan disahkan.

“Kami berkomitmen menjadikan Perda ini sebagai langkah konkret dalam memperjuangkan hak-hak perempuan. Ini adalah bagian dari tekad Kabupaten Cirebon untuk menciptakan keadilan gender di semua lini kehidupan,” katanya.

Politisi PKS itu menambahkan Raperda ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mendorong peran aktif perempuan dalam pembangunan dan mewujudkan lingkungan yang inklusif serta bebas dari diskriminasi. (zen)

Kategori :