Hari Kedua RDP PAM Tirta Kamuning, Komisi II Soroti Lonjakan BOP dan Target PAD

Hari Kedua RDP PAM Tirta Kamuning, Komisi II Soroti Lonjakan BOP dan Target PAD

RDP bersama PAM Tirta Kamuning. Ketua Komisi II DPRD Kuningan H Jajang Jana S.HI sampaikan rekomendasi sementara, RDP diagendakan berlanjut dengan memanggil pihak terkait lainnya.-(Bubud Sihabudin-Rakyat Cirebon)

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID, KUNINGAN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari kedua antara Komisi II DPRD Kuningan dan manajemen Perumda Air Minum Tirta Kamuning berakhir Selasa sore (03/03). Forum ini belum ditutup. Legislator memastikan ada agenda lanjutan dengan memanggil pihak lain, termasuk Dewan Pengawas dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kuningan, H. Jajang Jana, S.HI, pihaknya  menyebut pembahasan hari kedua masuk ke inti persoalan, yaitu struktur dan lonjakan Biaya Operasional Perusahaan (BOP) di kisaran 60 milyar dan PAD dikisaran 2,5 milyar, PAD harus ditingkatkan pada 2026 melalui sejumlah langkah efisiensi, maupun kebijakan penting. Sejumlah angka dibedah Tim Komisi II, deatil satu per satu untuk mencari ruang efisiensi yang logis, sekaligus memetakan potensi kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita sudah masuk ke materi BOP. Angka-angka kita rincikan presisi. Targetnya jelas, cari titik efisiensi dan rumuskan proyeksi PAD 2026,” ujarnya kepada awak media.

Pada hari pertama, forum menelisik dokumen SP1, SP2, SP3 hingga kaitannya dengan BBWS. Komisi mengaku telah mengantongi data terbaru dan memberi tenggat penyelesaian pada aspek teknis agar polemik tak berlarut.

Dari dua hari pembahasan, Komisi II mengantongi sejumlah rekomendasi. Fokus mengarah pada pembenahan tata kelola keuangan dan manajemen. Salah satu poin krusial yaitu penerapan moratorium penerimaan pegawai.

Menurut Jajang, beban pegawai dinilai tidak proporsional dibanding jumlah sambungan rumah (SR). Dengan kisaran 50 ribu pelanggan, rasio ideal 5 pegawai per seribu pelanggan seharusnya berkisar 250 pegawai. Saat ini, rasio disebut menyentuh 7 pegawai per seribu pelanggan!. Artinya terjadi kelebihan personel dalam skala pembanding tersebut.

“Kita sarankan moratorium dulu. Bukan efisiensi dalam arti PHK, tapi tidak menerima pegawai baru. Kecuali ada yang pensiun,” tegasnya.

Ia enggan berspekulasi terkait isu kepegawaian di BUMD ini. Komisi memilih fokus pada koreksi sistem dan struktur pembiayaan. Pendalaman lanjutan, kata dia, memerlukan kajian komprehensif dan kemungkinan melibatkan tenaga ahli agar tak ada celah yang luput.

Selain Dewan Pengawas, BBWS juga akan diundang dalam RDP berikutnya guna memperjelas relasi kewenangan dan teknis pengelolaan sumber air.

RDP jilid dua ini belum menghasilkan rekomendasi final, namun arah politik anggaran mulai tergambar, pengetatan biaya, penataan ulang rasio pegawai, serta target kinerja yang lebih terukur menuju 2026. Komisi II memberi sinyal, pembahasan belum selesai. Agenda lanjutan akan menjadi penentu seberapa jauh rekomendasi berubah menjadi kebijakan konkret. (Bud)

Sumber: