Nasib Pilu Warga Sekitar PLTU Cirebon

Rabu 18-12-2024,14:48 WIB
Reporter : Hasanudin
Editor : Iim Abdurahim

 

Banyak masyarakat lokal tidak mendapat informasi memadai terkait dampak proyek, sehingga mereka kesulitan dalam memperjuangkan hak mereka atau mengajukan keberatan secara hukum. Sedangkan aktivis lokal dan warga yang mencoba menyuarakan protes kerap menghadapi intimidasi, baik melalui jalur hukum, kriminalisasi, maupun tekanan sosial. 

 

Adhinda menyebut, PLTU membawa dampak buruk bagi masyarakat sekitar, baik dari segi kesehatan, ekonomi, maupun lingkungan. Emisi polutan seperti sulfur dioksida (SO₂) dan partikulat dari pembakaran batubara mengakibatkan masalah kesehatan kronis seperti penyakit pernapasan, kanker, dan gangguan kardiovaskular. Anak-anak dan lansia sangat rentan terhadap dampak ini. 

 

Sedangkan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran udara dan air, berdampak pada penghidupan masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian, perikanan, dan peternakan. Produktivitas menurun akibat degradasi tanah dan pencemaran sumber air. 

 

Lebih jauh, emisi karbon dari PLTU Cirebon berkontribusi pada perubahan iklim, sementara pencemaran limbah industri merusak ekosistem lokal, mengancam keanekaragaman hayati, dan mengurangi kualitas air tanah. Banyak masyarakat kehilangan tanah mereka akibat penggusuran untuk pembangunan proyek, sering kali dengan kompensasi yang tidak memadai.

 

Meskipun menghadapi marginalisasi yang signifikan, masyarakat di sekitar PLTU Cirebon tetap berusaha menyuarakan keresahan mereka melalui berbagai cara. Berdasarkan data dari WALHI Jawa Barat, KARBON, dan RAPEL LBH, masyarakat sudah melakukan melalui jalur litigasi, aksi massa, kemitraan strategis, dan penguatan jaringan komunitas. 

 

BACA JUGA:Gelar Lelang Terbuka, Scrap Cirebon Power Terjual Rp 2 Miliar

 

WALHI Jawa Barat sendiri menggugat izin lingkungan PLTU Cirebon II ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan dasar pelanggaran prinsip tata kelola lingkungan yang baik. Tahun 2017, PTUN Bandung memenangkan gugatan ini dan mencabut izin lingkungan PLTU. Namun, pengembang berhasil mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang akhirnya memenangkan pihak perusahaan.

 

Berdasarkan data dari KARBON dan survei Puskesmas setempat (2023), emisi PLTU meningkatkan polusi udara hingga 67 µg/m³ PM2.5, jauh melampaui ambang batas WHO (15 µg/m³). 

Kategori :