BACA JUGA:Desak Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Guru di HUT PGRI ke-79
“Saat laut diurug, habitatnya rusak. Kita gak pernah kekurangan makanlah sebelum PLTU berdiri. Asal modal tenaga, semangat, Insya Allah, balik-balik itu ya dapat aja. Ya sekarang sih udah gak ada sama sekali” ungkap Aan.
Kondisi ini semakin parah saat PLTU Cirebon Unit 2 dibangun pada 2017 dan bersebelahan dengan PLTU Cirebon 1 di Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. PLTU Cirebon 2 berkapasitas 1.000 MW merupakan ekspansi dari PLTU 1.
PLTU Cirebon 2 yang diklaim lebih ramah lingkungan dari pendahulunya karena menggunakan teknologi ultra super critical ini mulai beroperasi sejak Mei 2023. Ia mampu mengurangi emisi karbon dioksida (CO2) per megawatt hour mencapai 70 persen lebih rendah dibandingkan pembangkit konvensional. Pembangunannya juga dinilai lebih aman karena berlangsung cepat, tanpa kecelakaan kerja, sesuai anggaran, dan tepat waktu.
Direktur Corporate Affairs Cirebon Power, Teguh Haryono, mengatakan PLTU Cirebon membutuhkan pekerja sebanyak 1.590 orang. Ini adalah berkah bagi masyarakat setempat.
“Ini memberikan rejeki bagi masyarakat di sekitar proyek, ada yang membuka jasa pijit, warung kelontong, warung makan dan minum, rumah kontrakan atau kosan dan jasa penitipan sepeda motor,” ujar Teguh seperti dikutip dari laman cirebonpower.co.id., Jumat, 22 Februari 2019.
Sejak awal pembangunan PLTU Cirebon 2 menuai protes dari masyarakat, berkaitan dengan izin lingkungan. Ada enam orang warga terdampak yang diwakili Tim Advokasi Hak Atas Keadilan Iklim menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, tahun 2016 dengan nomor perkara124/G/LH/2016/PTUN-BDG. Adapun yang menjadi tergugat adalah Kepala Badan Penanaman Modal dan Prizinan Terpadu Provinsi Jabar.
Objek gugatan adalah Surat Keputusan Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat Nomor 660/10/19.1.02.0/BPMPT/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan Operasional PLTU Kapasitas 1x1000 MW Cirebon di Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Surat keputusan ini diberikan kepada PT Cirebon Energi Prasarana (CEP) yang ditandatangai oleh Kepala BPMPT Provinsi Jawa Barat, 11 Mei 2016.