Nasib Pilu Warga Sekitar PLTU Cirebon

Rabu 18-12-2024,14:48 WIB
Reporter : Hasanudin
Editor : Iim Abdurahim

 

Salah satu alasan gugatan ini adalah lokasi pembangunan PLTU Cirebon 2 itu bukan tempat yang diperuntukkan untuk PLTU. Pembangunan PLTU juga berpotensi menghilangkan mata pencaharian masyarakat sekitar.

 

BACA JUGA:PLTU III Masih Ditutup

 

PTUN Bandung mengabulkan gugatan para pengugat untuk seluruhnya. Dengan putusan ini, SK Kepala BPMPT Provinsi Jabar tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan Operasional PLTU Kapasitas 1x1000 MW Cirebon di Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon yang diberikan kepada PT CEP dinyatakan batal dan mewajibkan para tergugat untuk mencabut SK tersebut.

 

Direktur Eksekutif LBH Bandung, Heri Pramono menyebutkan keputusan PTUN Bandung ini menggembirakan. Tetapi, pemerinta pusat mengubah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) untuk memperlancar pembangunan PLTU Cirebon 2.

 

Berkaitan dengan kasus korupsi di PLTU Cirebon 2, Heri menyebut energi kotor memang kerap melibatkan kerja-kerja politik yang kotor pula. Seperti diketahui, pada 20 November 2019 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapakan General Manager Hyundai Enginering (pelaksana Proyek PLTU Cirebon 2), Herry Jung sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra untuk memuluskan pembangunan PLTU Cirebon 2.

 

Ia menilai, korupsi berpotensi besar karena pembangunan PLTU menggunakan dana asing dan pemerintah menjalankan ambisi dalam membangun royek Strategis Nasional (PSN) yang tidak mempertimbangkan kondisi tata ruang, ekologi, dan kondisi masyarakat sekitar.

 

“Sehingga praktik-praktik korup itu ya rentan terjadi. Pemerintah berdalih meninggalkan energi kotor, tapi tetap saja membangun PLTU dengan melabrak hak atas lingkungan dan tidak mempertimbangkan dampaknya ke masyarakat sekitar dan mengelola dana yang sangat besar. Ya pasti potensi korupsinya ya terjadi,” jelas Heri.

 

PLTU 2 Tak Luput Dari Protes Warga

Kategori :