Dua WNA asal Tiongkok Ditangkap Akibat Tuduhan Palsu Terhadap Petugas Imigrasi

Kamis 23-01-2025,14:45 WIB
Reporter : Iim Abdurahim
Editor : Iim Abdurahim

RAKCER.DISWAY, JAKARTA – Dalam sebuah perkembangan terbaru, pihak Imigrasi berhasil menangkap dua warga negara Tiongkok yang telah menyebarkan video fitnah terhadap petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.

Kedua WNA Tiongkok yang diketahui bernama LB dan LJ tersebut saat ini ditahan dan akan segera dideportasi.

Tuduhan palsu ini bermula dari sebuah video yang viral di platform TikTok, di mana kedua warga negara asing tersebut menuduh petugas imigrasi melakukan tindakan korupsi.

BACA JUGA:Imigrasi Setor Rp9 Triliun ke Kas Negara Setelah Capai Target PNBP 150 Persen

Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam yang melibatkan rekaman CCTV dan wawancara saksi, tuduhan tersebut terbukti tidak berdasar. Tidak ditemukan bukti apapun yang mendukung klaim mereka.

Dalam video klarifikasi yang kemudian diunggah, kedua pelaku mengakui bahwa tuduhan mereka salah dan meminta maaf atas tindakan yang telah mereka lakukan.

Meskipun demikian, pihak Imigrasi tetap melanjutkan proses hukum terhadap mereka sebagai bentuk tindakan tegas terhadap upaya pencemaran nama baik.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua warga negara asing tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk upaya untuk merusak reputasi institusi kami," tegasnya. 

BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Tanggal 6 Februari, Serentak Dilantik Presiden

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto juga turut angkat bicara mengenai kasus ini. Dia menegaskan kembali komitmen Kementerian untuk menjaga integritas dan profesionalisme seluruh jajaran petugas imigrasi.

"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya. *

Kategori :