Sebetulnya, sewa aset milik daerah itu diperbolehkan, akan tetapi harus melalui prosedur yang semestinya, yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Saya kurang tahu siapa yang tanda tangan. Tapi katanya yang tanda tangan Kadispora pak Irawan, itu juga saya belum tahu. Kami akan segera memanggil Kadispora untuk konfirmasi soal itu," tegasnya.