BACA JUGA:Indosat Catatkan Kinerja Unggul di 2024, Laba Bersih Tumbuh 38,1% dan Peningkatan EBITDA 10,2%
Terakhir, selain tenaga kerja asing, dibahas juga mengenai pemberdayaan tenaga kerja lokal, dan sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemda bisa meminta setiap perusahaan agar mengutamakan tenaga kerja lokal dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
"Tenaga kerja lokal tak akan kalah saing dengan tenaga kerja luar. Sehingga perlu porsi yang lebih dalam penyerapan tenaga kerja lokal," kata Umar. (sep)