Komisi III Ingatkan Perusahaan Bayar Upah Karyawan Sesuai UMK Terbaru
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis Klau. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
CIREBON - Komisi III DPRD Kota Cirebon mengingatkan kepada seluruh perusahaan untuk mulai melaksanakan sistem pengupahan sesuai dengan besaran yang sudah ditetapkan untuk tahun 2026.
Sebagaimana diketahui, Upah Minimum Kota (UMK) untuk Kota Cirebon tahun 2026 sudah ditetapkan, dan mengalami kenaikan 6,7 persen, atau sebesar Rp.180.960 dari UMK tahun 2025 sebesar Rp. 2.697.685, sehingga untuk tahun 2026 menjadi sebesar Rp.2.878.646.
Selain mengingatkan para perusahaan, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis Klau juga meminta agar, Pemkot Cirebon, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) agar melakukan pengawasan dan pembinaan secara ketat, termasuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang membangkang tak membayar upah karyawan sesuai ketentuan UMK.
BACA JUGA:YSPDA dan KPI Ungkap Kekerasan Terhadap Perempuan Masih Tinggi
"Pedoman pengupahan ini harus dijalankan bersama, termasuk dalam hal besarannya, itu hak pekerja," ungkap Umar.
Pengawasan pembayaran upah, lanjut Umar, merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, termasuk melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pengawasan umum dan penetapan kebijakan tingkat provinsi.
"Kemudian, Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten dan Kota untuk pengawasan langsung di wilayah masing-masing," lanjut Umar.
BACA JUGA:Beri Semangat Petugas Kepolisian, PSI Kota Cirebon Kunjungi Pospam Nataru
Lebih lanjut dijelaskan Umar, Disnaker Kota Cirebon bertanggung jawab atas pembinaan dan penindakan awal terhadap perusahaan yang melanggar aturan upah minimum, sesuai dengan kewenangan otonomi daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana ketentuan yang ada, kata Umar, perusahaan di Kota Cirebon yang tidak menerapkan UMK terbaru dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1-4 tahun, atau denda Rp100 juta-Rp400 juta, serta sanksi administratif seperti teguran dan pembatasan usaha.
Ketika kedepan ada pelanggaran dalam hal pengupahan, pekerja juga bisa melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan, meskipun ada pengecualian bagi usaha mikro/kecil dan penangguhan bersyarat.
BACA JUGA:Rekomendasi Power Station Portable Terbaik untuk Keadaan Darurat di Rumah
Mekanisme penindakan ini, masih kata Umar, harus dilakukan dari hulu sampai hilir, dengan melibatkan semua pihak, mulai dari unaur pekerja yang merasa upahnya di bawah UMK di Kota Cirebon dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) atau ke pengawas ketenagakerjaan.
"Tim pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap laporan tersebut, itu hulu nya," kata Umar.
Sumber: