Berkedok Titip Dana, Tersangka LA Ditangkap Kepolisian Cirebon Kota dalam Kasus Penggelapan dan Penipuan

Rabu 26-02-2025,17:15 WIB
Reporter : Indah Tri
Editor : Indah Tri

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Jajaran Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil membongkar praktik investasi bodong berkedok titip dana, yang dilakukan oleh perseorangan tanpa lembaga.

Petugas kepolisian Cirebon Kota meringkus satu tersangka perempuan dengan inisial LA (38), berikut barang bukti berupa cetak rekening koran salah satu bank yang digunakan tersangka, dengan bukti transaksi hingga Rp100 juta.

Selain itu, barang bukti lain yang diamankan juga berupa screenshot percakapan whatsapp antara pelaku dengan korban hingga satu unit smartphone.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, LA diamankan dengan tuduhan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 atau 378 KHUPidana.

"Kita kenakan pasal tindak pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kasus ini dikenal dengan arisan online," ungkap Eko.

Terkait dengan modus yang dilakukan pelaku, dijelaskan Eko, tersangka LA ini menawarkan program titip dana melalui status Whatsapp, dengan keuntungan hingga 10 sampai 20 persen dalam jangka waktu 7 hari.

Namun dalam perjalanannya, hingga jatuh tempo, dana dari para member titip dana yang dijanjikan 10 sampai 20 persen tak kunjung dikembalikan.

Ternyata, dana dari program titip dana ini, digunakan tersangka untuk program lain. Yakni program pinjam dana untuk market yang lain, dimana dari pinjam dana ini didapat keuntungan 30 sampai 40 persen.

"Banyak member pinjam dana yang tidak mengembalikan, sehingga uang milik member titip dana pun tersendat," ujarnya.

Dari laporan yang diproses ini, kata Eko, diperoleh data bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp80 juta. Namun, ternyata ada 3 LP lain yang kasusnya sama, merujuk kepada sosok LA yang juga sebagai tersangkanya.

Sehingga dari semua LP yang ada, diperoleh data, kerugian yang ditimbulkan mencapai angka Rp451 juta.

"Empat LP yang kita terima ternyata kasus yang sama. Jadi supaya cepat prosesnya akan kita gabungkan. Ini dilakukan terus-menerus. Kita masih tunggu korban lainnya. LA ini bekerja sendiri," kata Eko.

Kategori :