Mudik Lebaran Idul Fitri 2025, Kendaraan Bisa Ditinggal di Polres Cirebon Kota Tanpa Biaya

Mudik Lebaran Idul Fitri 2025, Kendaraan Bisa Ditinggal di Polres Cirebon Kota Tanpa Biaya

LAYANAN. Kapolresta Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menyatakan bahwa Polresta Cirebon Kota telah menyediakan Fasilitas Layanan Penitipan Kendaraan gratis bagi Pemudik di Wilayah hukum Polres Cirebon Kota.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Menjelang musim mudik lebaran Idul Fitri 2025, banyak masyarakat yang memilih menggunakan transportasi umum dan meninggalkan kendaraannya di rumah. 

Di beberapa daerah, kantor polisi menjadi salah satu opsi tempat penitipan kendaraan yang dinilai aman selama pemiliknya mudik.

Bahkan, Divisi Humas Polri telah menyampaikan bahwa masyarakat diperbolehkan menitipkan kendaraannya di kantor polisi selama mudik berlangsung.

Hal yang sama terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyatakan bahwa mulai hari ini Mapolres Cirebon Kota sudah dapat menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang hendak mudik.

"Mulai hari ini kami (Polresta Cirebon Kota) sudah bisa dititipkan kendaraan secara gratis di Mapolres Cirebon Kota dan setiap Polsek yang masuk dalam wilayah hukum di Polres Cirebon Kota," katanya.

Ia menambahkan bahwa Mapolres Cirebon Kota dan Polsek yang masuk dalam wilayah hukum di Polres Cirebon Kota dapat menampung jumlah kapasitas kendaraan yang berbeda-beda.

"Untuk di Polres sendiri, kita bisa sekitar 50 kendaraan roda dua dan 5 sekitar kendaraan roda empat. Sementara untuk Polsek itu berbeda-beda kapasitas menampungnya," tambahnya.

Untuk syarat dan ketentuan dalam menitipkan kendaraan di Polres Cirebon Kota dan Polsek yang masuk dalam wilayah hukum Polres Cirebon Kota, kata Eko kepada awak media hanya membawa identitas diri berupa KTP dan STNK.

"Jadi bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya di Polresta Kota pada saat mudik, nanti silakan melaporkan ke penjagaan. Nanti di situ akan kita data, silakan dengan membawa surat-surat lengkap, STNK-nya, kemudian KTP-nya, nanti akan kita data," kata Eko.

Selain itu, ia juga menghimbau bahwa surat keterangan penitipan yang nantinya diberikan oleh petugas tidak boleh hilang.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang hendak menitipkan kendaraannya bahwa surat keterangan yang diberikan oleh petugas jangan sampai hilang karena ketika masyarakat mengambil kendaraannya, maka petugas juga akan mengecek semua identitas dan kelengkapan seperti awal penitipan," ujarnya.

Layanan penitipan ini juga tidak memiliki batasan waktu tertentu dan akan tetap tersedia hingga masyarakat kembali dari mudik lebaran Idul Fitri 2025.

"Nanti batas hari tidak ada, mulai hari ini kita buka sampai dengan nanti masyarakat pulang dari mudik," tutupnya.

Sumber: