Imron Belum Pikirkan Rencana Rotasi dan Mutasi Jabatan

Kamis 06-03-2025,04:05 WIB
Reporter : Zezen Zaenudin Ali
Editor : Yoga Yudhistira

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon belum jelas kapan digelar. Padahal, isunya cukup santer dimasa penjabat (Pj) Bupati Wahyu Mijaya menjabat. Nyatanya, sampai berakhir masa jabatannya, tidak terealisasi.

Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg, sendiri mengungkapkan pihaknya masih mempertimbangkan prioritas lain, yang harus lebih dahulu diselesaikan. Salah satunya berkaitan dengan infrastruktur dan pelayanan publik. Sehingga rotasi dan mutasi jabatan kemungkinan baru akan dilakukan sekitar setengah tahun lagi.

"Saya belum memikirkan kapan rotasi mutasi akan digelar. Saat ini lebih fokus kepada skala prioritas, termasuk penanganan infrastruktur," kata Imron, Rabu (5/3).

Padahal, sudah ada beberapa posisi dalam kondisi kosong. Sebut saja salah satunya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Posisinya diisi oleh Plh. Selain itu, ada beberapa pejabat juga yang akan memasuki masa pensiun.

Kendati demikian kata Kang Imron--sapaan akrabnya ia bersyukur SKPD tetap berjalan normal. Dirinya mengharap, kinerja semua OPD bisa maksimal dan penyerapan anggaran bisa dimaksimalkan.

BACA JUGA:CSR Belum Optimal Mendukung Pembangunan Daerah

BACA JUGA:Dewan Kecam Oknum Pengajar Cabuli Santri

Bupati juga menjelaskan bahwa aturan yang ada memungkinkan rotasi mutasi dilakukan setelah enam bulan masa pelantikan dirinya. Jika dilakukan dalam waktu kurang dari enam bulan, pengajuan izin mutasi harus melalui Kemendagri yang menurutnya prosesnya akan lebih lama.

Sementara itu, Sekretaris BKPSDM, Ade Nugroho menegaskan sampai saat ini belum ada tanda-tanda rotasi mutasi akan dilakukan. Namun, berdasarkan aturan yang berlaku, rotasi mutasi dapat dilakukan setelah enam bulan pasca pelantikan, dengan izin dari BKN.

Jika dilakukan lebih cepat, prosedur pengajuan izin kepada Kemendagri akan memakan waktu yang lebih lama. "Kalau setelah enam bulan pasca pelantikan, izin hanya dari BKN saja. Kalau dibawah enam bulan harus izin Kemendagri terlebih dahulu," jelas Ade.

Ade juga menambahkan bahwa tahun ini, beberapa pejabat eselon dua yang memasuki masa pensiun akan diisi melalui mekanisme open bidding. Namun, keputusan akhir tetap diserahkan sepenuhnya kepada Bupati Imron.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, rotasi dan mutasi pejabat di Pemkab Cirebon diperkirakan akan dilakukan sekitar enam bulan setelah pelantikan Bupati Imron, yang bisa membawa perubahan dalam penyegaran aparatur pemerintahan daerah.

Sebagai informasi, Drs H Imron MAg dan H Agus Kurniawan belum genap sebulan menjabat pasca dilantik presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta 20 Februari 2025 kemarin. (zen)

Kategori :