MK Tolak Gugatan Luthfi-Dia, Imron-Agus Selangkah Lagi Pimpin Cirebon
MENANG. Bupati terpilih, Drs Imron MAg berpose didepan kantor MK usai putusan penolakan gugatan Paslon 04 Luthfi-Dia terkait PHPU Pilkada Kab. Cirebon. FOTO : IST/ RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Cirebon 2024 yang diajukan Paslon 04. Sidang putusannya digelar Selasa 4 Februari 2025, MK menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan tersebut.
BACA JUGA:Rudi dan Yoga Berebut Pengaruh PAC
"Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya yang disampaikan di Gedung I MK, Jakarta.
BACA JUGA:DPRD Dorong Percepatan Pembangunan Strategis di Kecamatan Mundu
Menanggapi keputusan itu, kuasa hukum Paslon 04, Akhmad Faozan, mengungkapkan bahwa pihaknya tetap akan mencari keadilan melalui jalur hukum lain. Menurutnya, ada dugaan pelanggaran pidana yang terjadi selama proses Pilkada di Kabupaten Cirebon.
"Berdasarkan diskusi dengan Paslon dan ahli hukum, kami akan meneruskan laporan ini ke Bareskrim Polri. Kami menilai ada unsur pidana yang perlu diusut," tegas Faozan ketika dihubungi Rakyat Cirebon, Selasa 4 Februari 2025.
BACA JUGA:Dukung Pelestarian Lingkungan, Indocement Tanam 4000 Pohon Kopi di Batu Lawang
Meski menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat, Faozan mengkritik keputusan tersebut karena dinilai mengabaikan beberapa prinsip hukum dalam UUD 1945.
"Drama hukum MK ini menurut saya bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945. Tapi sebagai warga negara yang taat hukum, kami akan tetap menempuh jalur konstitusional," tandasnya.
BACA JUGA:Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati, menyatakan pihaknya akan bergerak cepat menyusul keputusan MK tersebut. KPU berencana menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih pada Rabu (5/2/2025) dan segera berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Cirebon.
"Besok kami akan umumkan calon terpilih dan langsung berkoordinasi dengan DPRD terkait penetapan tersebut. Penetapan Bupati terpilih harus melalui sidang paripurna DPRD," jelas Esya.
BACA JUGA:Camat Talun Tak Komentari Tuntutan Warga Turunkan Kuwu Wanasaba Kidul
Itu, artinya Imron-Agus Kurniawan tinggal selangkah lagi resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon setelah perjalanan panjang Pilkada 2024 yang sempat diwarnai polemik hukum. (zen)
Sumber: