Pemda Terima Aset Fasum/Fasos Perumnas Bumi Arumsari, Luasnya Capai 127.066 Meter Persegi

Senin 10-03-2025,15:35 WIB
Reporter : Zezen Zaenudin Ali
Editor : Yoga Yudhistira

RAKYATCIREBON.ID, CIREBONPerumnas Bumi Arumsari resmi menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. Negosiasinya berlangsung rumit, sampai akhirnya tercapai kesepakatan antara Pemkab dan pengembang.

Kuwu Desa Cirebon Girang, Muhamad Uto Hapid, menyatakan tugas pihak desa telah selesai setelah kesepakatan antara Pemkab dan pengembang tercapai.

BACA JUGA:Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG) Terkendala Penyelesaian RAD

BACA JUGA:Warga Bungko Lor Dikejutkan Penemuan Mayat Perempuan di Pantai Sarwajala

"Kami dipanggil untuk membuat kesepakatan terkait jumlah fasilitas umum dan fasilitas sosial (Fasum/fasos) yang ada, setelah itu kami laporkan kepada warga," kata Hapid kepada Rakyat Cirebon, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/3).

Menurut Hapid, semua pihak yang terlibat dalam kesepakatan ini, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), BKAD, DPKPP, hingga BPN, telah menandatangani berita acara serah terima aset. Hasil kesepakatan tersebut, manajemen Perumnas Bumi Arumsari hanya menyediakan 127.066 meter persegi untuk fasum/fasos.

BACA JUGA:Dewan Kecam Oknum Pengajar Cabuli Santri

BACA JUGA:Imron Belum Pikirkan Rencana Rotasi dan Mutasi Jabatan

"Kami menerima keputusan ini, Pemda pun menerima, dan warga pun menerima, yang penting ke depannya bisa diperbaiki," katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Cirebon, Yayan Suratman, menjelaskan manajemen Perumnas tetap pada pendiriannya. Berpegang pada Surat Pelepasan Hak (SPH) yang telah dikeluarkan notaris 2023 lalu.

BACA JUGA:Pendapatan Pajak Kendaraan Difokuskan untuk Infrastruktur Jalan

BACA JUGA:KONI Minta Pemkab Cirebon Usulkan Pengelolaan Kolam Renang Ciperna

Meskipun prosesnya sampai difasilitasi DPRD, dalam forum audiensi 13 Februari lalu, kemudian ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat resmi, 21 Februari, PT Perumnas tetap pada pendiriannya.

"Mereka hanya bisa menyerahkan fasum/fasos sesuai dengan Surat Pelepasan Hak (SPH) yang dikeluarkan oleh notaris pada tahun 2023, dengan luas 127.066 meter persegi," terang Boyan--sapaan akrabnya.

BACA JUGA:Bullying Dulunya Candaan, Kini Makan Korban

BACA JUGA:DPRD Cirebon Dorong DPKPP Realisasikan Program Permukiman Tematik

Jumlah fasum/fasos yang diserahkan ini dinilai masih kurang. Belum memenuhi sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang telah mengamanatkan 40 persen dari luasan lahan.

"Meskipun tidak memenuhi jumlah ideal, kami tetap menerima kondisi ini, namun sisa kekurangannya akan kami tagihkan ke pengembang," kata Yayan.

BACA JUGA:Sambut Ramadan, DMI Selaraskan Jadwal Imsakiyah

BACA JUGA:Pemkot Cirebon Lakukan Desk Efisiensi Anggaran, 16 SKPD Sudah Ikut Serta

Sebagai informasi, Perumnas Bumi Arumsari, terletak di Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, terdiri dari 8 RW dan 38 RT dengan jumlah KK mencapai 2.800. Berdasarkan data Pemilu, jumlah warga yang sudah memiliki KTP sebanyak 3.800 orang, dengan total populasi sekitar 5.200 jiwa.

Meskipun serah terima aset telah tuntas, kondisi infrastruktur di Perumnas Bumi Arumsari masih membutuhkan perhatian serius, mengingat adanya sejumlah kekurangan yang perlu segera diperbaiki untuk kenyamanan warga. (zen)

Kategori :