NasDem-PDIP Bakal Serius Bahas RTRW di Internal Fraksi

Rabu 12-03-2025,14:35 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Rifki Nurcholis

CIREBON - Fraksi-fraksi di DPRD Kota Cirebon diberikan waktu satu minggu untuk membahas secara serius di internal Fraksinya, terkait rencana tindaklanjut Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang bakal diterbitkan.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Cirebon, Andi Riyanto Lie menyatakan, untuk sikap fraksi sendiri, F-NasDem akan mengagendakan rapat internal untuk khusus membahas ini, mengingat saat paripurna tahun 2024 lalu, F-NasDem menjadi salahsatu fraksi yang paling kencang menolak pengesahan Raperda RTRW yang sudah rampung dibahas oleh Pansus.

"Belum, kita akan rapat fraksi dahulu sebelum memutuskan akan memilih apa, Permen atau ditetapkan dalam bentuk Perda," ungkap Andi Lie.

BACA JUGA:Komisi III DPRD Kota Cirebon Dengarkan Keluhan Para Guru PAUD

Namun diluar sikapnya sebagai ketua Fraksi, diakui Andi, ia memiliki sikap yang tegas secara pribadi, dimana ia tegas menolak pasal-pasal yang menurutnya berpotensi menjadi pintu masuk hal-hal yang merugikan masyarakat kedepan.

Dalam materi draft Raperda, yang saat ini diambil alih oleh Kementerian ATR/BPN, dan akan ditetapkan dalam bentuk Permen, ia sendiri masih dengan tegas menolak beberapa pasal, salahsatunya pasal yang mengatur Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan pemakaman Sunyaragi, Kesambi.

"Ya itu yang menjadi salah satu keberatan saya, karena ada pasal-pasal yang merugikan masyarakat, dan ternyata tetap tidak dapat dirubah setelah ditarik ke kementrian," jelas Andi Lie.

BACA JUGA:Sinergi BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Inklusi Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal

Ia secara pribadi, kata Andi Lie, berkomitmen untuk tetap tegas menolak kebijakan apapun, yang berpotensi dan memiliki celah untuk kedepan memberikan kerugian kepada masyarakat.

"Kalau saya pribadi, bukan pandangan fraksi karena kami belum rapat menentukan sikap, tetap konsisten menolak produk hukum apapun yang potensi ke depannya merugikan masyarakat Kota Cirebon. Produk hukum yang dihasilkan oleh penyelenggara pemerintahan, tidak sepantasnya merugikan masyarakat," tegas Andi Lie.

Senada, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Imam Yahya juga memastikan, bahwa soal Permen RTRW yang akan turun, dan bagaimana tindaklanjut kedepan, ini akan serius dibahas dalam rapat internal fraksi.

BACA JUGA:Keberhasilan Cokelat Ndalem Jadi Bukti Nyata Keberpihakan BRI Terhadap UMKM

"Nanti akan kita diskusikan dulu di internal Fraksi," kata imam singkat.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Aldyan Fauzan Ramadlan Sumarna mengungkapkan pendapat tegas terkait alih fungsi penerapan peraturan rencana tata ruang wilayah dalam pelaksanaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Menurut Aldyan, alih fungsi dalam penerapan peraturan tersebut seharusnya tetap mengacu pada Peraturan Menteri (Permen), dan tidak dialihkan dalam proses penyusunan Raperda. Ia mencontohkan, alih fungsi yang terjadi di kawasan Olahraga Bima.

Kategori :