BACA JUGA:Paripurna Harjad ke-543 Kabupaten Cirebon Diundur
Fraksi PAN menegaskan pentingnya proses yang transparan dan sesuai prosedur dalam mengubah Perda RTRW, serta memastikan agar keputusan yang diambil tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
"Sikap F-PAN menolak untuk di Perdakan, jika memang mau di Perdakan maka prosesnya perlu diulang dari awal, mulai dari pansus untuk membahas isi substansi nya," tegas Aldyan. (sep)