DPRD Kabupaten Cirebon Dukung Upaya Pemda Perjuangkan Nasib Calon PPPK Paruh Waktu

Rabu 12-03-2025,14:07 WIB
Reporter : Zezen Zaenudin Ali
Editor : Yoga Yudhistira

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mendukung penuh upaya Pemerintah Daerah (Pemda) memperjuangkan status calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu agar bisa menjadi PPPK penuh waktu.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Rohayati AMd , menyampaikan menyampaikannya terhadap kondisi honorer di daerah. Banyak honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun, namun masih berstatus R2 dan R3, yang kemudian dialihkan menjadi calon PPPK paruh waktu oleh pemerintah pusat.

Hal itu disampaikannya, usai menerima ratusan honorer di Pemkab Cirebon bersama Sekda, BKPSDM, BKAD, Rabu (12/3) di Ruang Nyai Mas Gandasari. Mereka menuntut agar status mereka diubah menjadi PPPK penuh waktu.

“Dalam pertemuan tadi, kami bersama Sekda dan OPD terkait sepakat untuk memperjuangkan nasib mereka. Kami akan mengupayakan agar mereka bisa menjadi PPPK penuh waktu,” ujar Rohayati.

Hal tersebut lanjut Rohayati tetap harus sesuai dengan regulasi yang ada di pusat. Meskipun saat audiensi, kehormatan mengusulkan agar kuota 600-an PNS yang sudah pensiun dialihkan menjadi PPPK penuh waktu. Namun, hal itu masih perlu diperjuangkan dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di pemerintah pusat.

“Kami akan mendorong agar BKPSDM melakukan penempatan dan mendahulukan honorer yang telah lama bekerja, jika memungkinkan,” tambahnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, Ramdan, menjelaskan bahwa tuntutan calon PPPK paruh waktu dapat diselesaikan secara bertahap. “Semua ini ada tahapannya,” kata Ramdan.

Ramdan menjelaskan, jumlah calon PPPK paruh waktu tahap I sebanyak 1.656 orang, sementara tahap II sebanyak 1.897 orang. Ada juga sekitar 1.040 honorer yang gagal seleksi administrasi pada tahap dua.

“Proses perubahan status honorer R2 dan R3 menjadi PPPK penuh waktu dilakukan secara bertahap sesuai aturan yang berlaku. Janji pemerintah pusat untuk mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK tetap juga dilakukan secara bertahap,” ujar Ramdan.

Menurut Ramdan, berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu selanjutnya dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah menjalani masa perjanjian kerja yang ditetapkan setiap satu tahun.

Proses ini masih memerlukan tindak lanjut lebih lanjut dengan pemerintah agar status PPPK paruh waktu dapat diubah menjadi PPPK penuh waktu secara pasti. (zen)

Kategori :