
RAKCER.DISWAY, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan regulasi baru yang signifikan dalam prosedur perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 tersebut akan mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2025.
Sejak tanggal tersebut, seluruh WNA yang hendak memperpanjang izin tinggal mereka diwajibkan untuk datang langsung ke kantor imigrasi guna menjalani pengambilan foto dan wawancara.
BACA JUGA:Hormati Proses Hukum, Imigrasi Cirebon Tindaklanjuti Kasus Pegawai
Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan setelah WNA menyelesaikan tahapan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.
Prosedur baru itu juga berlaku tanpa terkecuali bagi pemegang visa on arrival (VoA) yang ingin memperpanjang masa tinggalnya.
Mencegah Penyalahgunaan dan Menjaga Ketertiban Administratif
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya “damage control”.
Tujuannya untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, serta mengawasi peran penjamin WNA.
"Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi," ungkap Yuldi, Rabu 28 Mei 2025.
BACA JUGA:Libur Panjang Kenaikan Isa Al Masih, KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 24.950 Tiket Kereta Api
"Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi," sambungnya.
Yuldi menambahkan, data dari Operasi Penanaman Modal Asing (OPS PMA) yang dilakukan bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selama triwulan pertama tahun 2025 menunjukkan hasil yang mengkhawatirkan.
Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Selain itu, teridentifikasi pula 215 perusahaan yang diduga fiktif atau bermasalah, dan izin usahanya telah dicabut oleh BKPM.
Peningkatan Signifikan dalam Penegakan Hukum
Data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian juga mendukung urgensi kebijakan ini.
Pada periode Januari hingga April 2024, tercatat 1.610 WNA yang dikenai tindakan administratif. Angka ini melonjak signifikan menjadi 2.201 WNA pada periode yang sama di tahun 2025, menunjukkan peningkatan sebesar 36,71%.
BACA JUGA:Bappenas Anggap Kondisi Fiskal Kabupaten Cirebon Paling Stabil