Desak APH Tuntaskan Kasus Gunung Kuda

Jumat 13-06-2025,12:30 WIB
Reporter : Zezen Zaenudin Ali
Editor : Yoga Yudhistira
Desak APH Tuntaskan Kasus Gunung Kuda

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Aparat Penegak Hukum (APH) didesak menuntaskan tragedi longsornya Gunung Kuda. Hal itu, disampaikan Ketua Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Kabupaten Cirebon, Baharudin, Kamis (12/6).

"Kejadian itu, harus membuka mata semua pihak. APH harus tegas mengusut tuntas insiden tersebut hingga ke akar permasalahannya," katanya.

Puluhan nyawa "dikorbankan" disana. Ya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memang secara resmi telah menutup seluruh aktivitas tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang.

BACA JUGA:Bupati Cirebon Sentil Kuwu Karangsari Usai Video Nyawer Nathalie Holscher Viral

Namun, yang harus diketahui empat bulan sebelum kejadian ini, longsor serupa sempat terjadi di lokasi yang sama, bahkan pihak kepolisian pun telah memasang garis polisi (police line).

Oleh karenanya, ia meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bisa tegas menuntaskannya. “Saya meminta Kang Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat bersikap tegas. Dinas yang mengeluarkan izin terhadap tambang ini harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Bahar--sapaan akrabnya menyoroti kejanggalan dalam perpanjangan izin tambang yang telah dilakukan hingga tiga kali. Padahal metode penambangan yang digunakan dianggap berisiko tinggi.

BACA JUGA:Pemkab Cirebon Siapkan Rp62 Miliar untuk Gaji Ribuan PPPK

Kata Bahar, teknik under cut atau pemotongan dari bawah yang diterapkan di Gunung Kuda sangat berbahaya. Harusnya diganti dengan sistem terasering atau pengupasan dari atas.

“Teknik under cut itu tidak sesuai dengan prinsip keselamatan kerja. Ini terbukti dengan seringnya terjadi longsor di Gunung Kuda. Tapi tetap saja dianggap hal biasa,” ungkapnya.

Menurut Bahar, kesalahan teknik penambangan menjadi penyebab utama bencana ini. Tingkat kemiringan area penambangan dinilai telah melampaui ambang batas aman, dan kondisi medan yang curam semakin memperbesar risiko longsor.

Ia juga menduga adanya praktik tidak sehat antara pengusaha tambang dan oknum dinas terkait, yang memungkinkan aktivitas tambang terus berlangsung meski bahaya mengancam.

Diketahui, aktivitas tambang di Gunung Kuda telah berlangsung selama lebih dari 15 tahun, dengan perpanjangan izin yang dilakukan setiap lima tahun sekali.

BACA JUGA:DPRD Dorong Percepatan Perizinan Demi Pertumbuhan Investasi

“Padahal tahun 2015 pun sudah ada korban jiwa karena longsor. Tapi tetap saja tidak ada tindakan tegas,” ujarnya.

Bahar mendesak agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Penutupan tambang memang langkah awal, tapi evaluasi total harus tetap dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang,” tutupnya. (zen)

Kategori :