CIREBON – Boss PT Cipta Hasil Sugiarto (PT. CHASS), sebuah perusahaan di Kota Cirebon yang bergerak di bidang penyewaan alat berat dan berkedudukan di jalan Bypass-Brigjen Dharsono, Sugiarto Tjiptohartono kembali harus berurusan dengan hukum.
Sialnya, kali ini ia digugat oleh pihak, yang justeru ia tolong sekitar enam tahun lalu. Ceritanya, peristiwa ini bermula 2018 lalu, saat WS, yang masih saudara Sugiarto, meminjam sejumlah dana ke sebuah koperasi senilai 12 miliar. BACA JUGA:Sidang Paripurna Jawaban Bupati Diwarnai Interupsi, Fraksi PDIP Soroti Kenaikan dan Penurunan Anggaran Untuk pinjaman ini, WS menyertakan jaminan fasilitas kredit berupa tanah dan bangunan yang terletak di Lemahwungkuk, Kota Cirebon dan di Kedawung, Kabupaten Cirebon. Namun di tengah perjalanan, WS tidak bisa memenuhi kewajibannya membayar angsuran, sampai akhirnya pihak koperasi mengirimkan surat peringatan terakhir kepada WS pada 2 Januari 2019, yang pada intinya jika sampai 28 Februari 2019 tidak melakukan pembayaran maka pihak koperasi akan mendaftarkan agunan WS ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilelang. Atas persoalan tersebut, WS pun mendatangi Sugiarto untuk meminta bantuan. "Saat itu, WS dan anaknya memohon kepada saya untuk membantu utangnya ke koperasi. Perlu dicatat, mereka datang untuk meminta bantuan, bukan saya yang datang ke dia menawarkan bantuan seperti apa yang dia bilang," demikian disampaikan Sugiarto saat menceritakan kronologis awalnya, Rabu (09/07). BACA JUGA:Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Green Financing BRI Terus Tumbuh Capai Rp89,9 Triliun Singkat cerita, Sugiarto pun menolong WS dengan cara melakukan transaksi jual beli dengan WS atas kedua aset yang menjadi agunan tersebut. Dilakukanlah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) masing-masing nomor 53 dan 54 di hadapan Notaris dengan nilai transaksi atas obyek di Lemahwungkuk sebesar 16,6 miliar, dan untuk obyek yang terletak di Kedawung senilai 17,5 miliar, sehingga total yang ditransaksikan senilai 34,1 miliar. Namun, alih-alih mendapatkan ucapan terima kasih, Sugiarto malah disomasi oleh WS melalui kuasa hukumnya, dengan tuduhan adanya pemaksaan untuk menandatangani PPJB yang buat. BACA JUGA:Polres Cirebon Kota Gencar Perangi Kenakalan Remaja, Gandeng Generasi Milenial Seiring berjalannya waktu, sampai saat ini, bahkan WS sudah tujuh kali menggugat Sugiarto, lima gugatan dilayangkan ke PN Cirebon, dan dua gugatan ke PN Sumber, namun semua gugatan sudah dicabut oleh penggugat sendiri. Tak hanya itu, pada tahun 2023, Sugiarto pun dilaporkan ke Polda Jabar dengan dugaan tindak pidana memasukan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Namun, tertanggal 14 Maret 2024, Polda Jabar telah menghentikan proses hukum dari laporan yang dilayangkan oleh WS. Penyelidikan dihentikan Polda karena dinyatakan bukan merupakan tindak pidana. BACA JUGA:Kadin dan Muhammadiyah Berkomitmen Bantu Majukan UMKM di Ciayumajakuning Sugiarto pun merasa diperemainkan dan dirugikan, dimana kedua aset yang menjadi persoalan, saat ini sebetulnya sudah dibalik nama atasnama Sugiarto, namun secara penguasaan masuh dikuasai oleh WS. Sugiarto pun mengambil sikap, melalui kuasa hukumnya, boss PT CHASS itu meminta agar segera dilakukan pengosongan atas obyek yang saat ini sudah menjadi miliknya, namun masih dikuasai oleh WS tersebut. Itu pun tak mudah, dimana WS terus melakukan perlawanan, dimana dua gugatan yang dilayangkan Sugiarto ke PN Cirebon untuk pengosongan aset, meskipun sudah diputus di PN Cirebon dan Pengadilan Tinggi Bandung, saat ini keduanya sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. BACA JUGA:Pemprov Jateng Bebaskan Pungutan SMA, SMK, dan SLB Negeri Sejak Tahun 2020 "Kami minta aset klien kami segera dikosongkan, karena bukti kepemilikan klien kami lengkap dan sah. Kami menghormati hak WS untuk melakukan langkah hukum," kata Kuasa Hukum Sugiarto Tjiptohartono, Muhammad Ihsan. (sep)Tolong Orang Lunasi Hutang, Bos PT. CHASS Malah Digugat Berkali-kali
Rabu 09-07-2025,16:06 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Rifki Nurcholis
Kategori :
Terkait
Selasa 09-12-2025,11:29 WIB
Putusan Pengadilan, 2,5 Persen Saham PT Carmella Gustavindo Milik Indrawati Setiabudi
Rabu 19-11-2025,18:26 WIB
Digugat Mantan Anak Buah, Bos PT CHASS Siap Gugat Balik
Minggu 19-10-2025,11:11 WIB
Tanah Cipto Menghangat Lagi, Tiga Pihak Saling Klaim dan Masih Banyak Gugatan
Minggu 21-09-2025,15:09 WIB
Batas Usia Pensiun Dinilai Diskriminatif, ASN Asal Kabupaten Cirebon Gugat UU ASN ke MK
Jumat 05-09-2025,21:35 WIB
Buntut 117 Sertifikat Diblokir BPN, Warga Ampera Gugat BPN hingga KDM
Terpopuler
Rabu 04-03-2026,05:23 WIB
Hasil Persija Jakarta vs Borneo FC Saling Balas Gol Roket Skor 2-2
Rabu 04-03-2026,11:00 WIB
Berapa Poin yang Dibutuhkan Persib Untuk Juara Liga 1 2026? Simak Peluang Juaranya
Rabu 04-03-2026,11:30 WIB
Tabel Angsuran KUR BRI 2026: Pinjaman Rp 10-500 Juta, Simak Suku Bunga dan Simuasi Cicilan
Terkini
Rabu 04-03-2026,23:27 WIB
Satukan Foto Keluarga Jadi Lengkap! 4 Prompt Gemini AI Edit Foto, Adat Jawa hingga Outdoor
Rabu 04-03-2026,23:05 WIB
Hajar Wakil Malaysia, Fajar/Fikri Segel Tiket 16 Besar All England 2026
Rabu 04-03-2026,23:00 WIB
Kebutuhan Dapur Hemat 45%! Promo Indomaret Hari Ini 5 hingga 18 Maret 2026, Kraft Keju Cheddar Rp 13.900
Rabu 04-03-2026,23:00 WIB
5 Makanan Khas Semarang yang Enak Banget dan Lezat Untuk di Coba
Rabu 04-03-2026,22:47 WIB