Tolong Orang Lunasi Hutang, Bos PT. CHASS Malah Digugat Berkali-kali

Rabu 09-07-2025,16:06 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Rifki Nurcholis
Tolong Orang Lunasi Hutang, Bos PT. CHASS Malah Digugat Berkali-kali

CIREBON – Boss PT Cipta Hasil Sugiarto (PT. CHASS), sebuah perusahaan di Kota Cirebon yang bergerak di bidang penyewaan alat berat dan berkedudukan di jalan Bypass-Brigjen Dharsono, Sugiarto Tjiptohartono kembali harus berurusan dengan hukum. 

 

Sialnya, kali ini ia digugat oleh pihak, yang justeru ia tolong sekitar enam tahun lalu. 

 

Ceritanya, peristiwa ini bermula 2018 lalu, saat WS, yang masih saudara Sugiarto, meminjam sejumlah dana ke sebuah koperasi senilai 12 miliar. 

 

BACA JUGA:Sidang Paripurna Jawaban Bupati Diwarnai Interupsi, Fraksi PDIP Soroti Kenaikan dan Penurunan Anggaran

 

Untuk pinjaman ini, WS menyertakan jaminan fasilitas kredit berupa tanah dan bangunan yang terletak di Lemahwungkuk, Kota Cirebon dan di Kedawung, Kabupaten Cirebon. 

 

Namun di tengah perjalanan, WS tidak bisa memenuhi kewajibannya membayar angsuran, sampai akhirnya pihak koperasi mengirimkan surat peringatan terakhir kepada WS pada 2 Januari 2019, yang pada intinya jika sampai 28 Februari 2019 tidak melakukan pembayaran maka pihak koperasi akan mendaftarkan agunan WS ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilelang. Atas persoalan tersebut, WS pun mendatangi Sugiarto untuk meminta bantuan. 

 

"Saat itu, WS dan anaknya memohon kepada saya untuk membantu utangnya ke koperasi. Perlu dicatat, mereka datang untuk meminta bantuan, bukan saya yang datang ke dia menawarkan bantuan seperti apa yang dia bilang," demikian disampaikan Sugiarto saat menceritakan kronologis awalnya, Rabu (09/07). 

 

BACA JUGA:Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Green Financing BRI Terus Tumbuh Capai Rp89,9 Triliun

 

Singkat cerita, Sugiarto pun menolong WS dengan cara melakukan transaksi jual beli dengan WS atas kedua aset yang menjadi agunan tersebut.

 

Dilakukanlah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) masing-masing nomor 53 dan 54 di hadapan Notaris dengan nilai transaksi atas obyek di Lemahwungkuk sebesar 16,6 miliar, dan untuk obyek yang terletak di Kedawung senilai 17,5 miliar, sehingga total yang ditransaksikan senilai 34,1 miliar. 

 

Namun, alih-alih mendapatkan ucapan terima kasih, Sugiarto malah disomasi oleh WS melalui kuasa hukumnya, dengan tuduhan adanya pemaksaan untuk menandatangani PPJB yang buat. 

 

BACA JUGA:Polres Cirebon Kota Gencar Perangi Kenakalan Remaja, Gandeng Generasi Milenial

 

Seiring berjalannya waktu, sampai saat ini, bahkan WS sudah tujuh kali menggugat Sugiarto, lima gugatan dilayangkan ke PN Cirebon, dan dua gugatan ke PN Sumber, namun semua gugatan sudah dicabut oleh penggugat sendiri.

 

Tak hanya itu, pada tahun 2023, Sugiarto pun dilaporkan ke Polda Jabar dengan dugaan tindak pidana memasukan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. 

 

Namun, tertanggal 14 Maret 2024, Polda Jabar telah menghentikan proses hukum dari laporan yang dilayangkan oleh WS. Penyelidikan dihentikan Polda karena dinyatakan bukan merupakan tindak pidana. 

 

BACA JUGA:Kadin dan Muhammadiyah Berkomitmen Bantu Majukan UMKM di Ciayumajakuning

 

Sugiarto pun merasa diperemainkan dan dirugikan, dimana kedua aset yang menjadi persoalan, saat ini sebetulnya sudah dibalik nama atasnama Sugiarto, namun secara penguasaan masuh dikuasai oleh WS. 

 

Sugiarto pun mengambil sikap, melalui kuasa hukumnya, boss PT CHASS itu meminta agar segera dilakukan pengosongan atas obyek yang saat ini sudah menjadi miliknya, namun masih dikuasai oleh WS tersebut. 

 

Itu pun tak mudah, dimana WS terus melakukan perlawanan, dimana dua gugatan yang dilayangkan Sugiarto ke PN Cirebon untuk pengosongan aset, meskipun sudah diputus di PN Cirebon dan Pengadilan Tinggi Bandung, saat ini keduanya sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. 

 

BACA JUGA:Pemprov Jateng Bebaskan Pungutan SMA, SMK, dan SLB Negeri Sejak Tahun 2020

 

"Kami minta aset klien kami segera dikosongkan, karena bukti kepemilikan klien kami lengkap dan sah. Kami menghormati hak WS untuk melakukan langkah hukum," kata Kuasa Hukum Sugiarto Tjiptohartono, Muhammad Ihsan. (sep) 

Kategori :