
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Wacana penghapusan Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan di Kabupaten Cirebon kembali mencuat. Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis SPdI, menyampaikan keberadaan Korwil sebaiknya dihapus.
Itu semua demi efisiensi birokrasi dan optimalisasi anggaran pendidikan. Korwil kata dia, hanya menjadi kelanjutan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan Kecamatan.
Padahal, secara nasional telah dihapus melalui Permendagri No. 12 Tahun 2017 dan Permendikbud No. 16 Tahun 2018. Meski secara struktur tidak lagi formal, Korwil tetap menjalankan fungsi administratif yang serupa.
“Secara regulasi, sudah jelas bahwa pelayanan pendidikan dapat langsung dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten tanpa harus melalui perpanjangan tangan di tingkat kecamatan,” ujar Nurholis, Senin (14/7).
BACA JUGA:Langgar Tatib DPRD, Paripurna Persetujuan Perubahan APBD 2025 Dianggap Tidak Sah
Ia menambahkan, keberadaan Korwil kerap menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan kebingungan antara dinas, sekolah, hingga jajaran pengawas. Banyak daerah lain di Indonesia, kata dia, terbukti mampu memberikan layanan pendidikan yang baik meski tanpa keberadaan Korwil.
Dari sisi anggaran, anggota Komisi IV itu menilai operasional Korwil menjadi beban tambahan dalam kondisi keuangan daerah yang terbatas. Biaya kantor, personel, dan fasilitas lainnya bisa dialihkan untuk program yang lebih berdampak langsung pada kualitas pendidikan.
“Fungsi-fungsi administrasi seperti pengelolaan data sekolah dan monitoring bisa dilakukan langsung oleh pejabat teknis di Dinas Pendidikan. Ini akan membuat belanja birokrasi lebih ramping,” katanya.
Kemajuan teknologi informasi menurutnya juga memungkinkan layanan pendidikan dikelola secara digital dan terpusat. Dengan sistem daring, berbagai proses administrasi antara sekolah dan dinas dapat dilakukan lebih cepat dan transparan tanpa harus melalui Korwil.
Merujuk pada Peraturan Bupati Cirebon Nomor 62 Tahun 2021, Korwil Kecamatan Bidang Pendidikan memang masih memiliki sejumlah fungsi administratif. Namun Nurholis menyoroti satu poin yang dinilainya problematik. Yakni fungsi pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
BACA JUGA:Hasan : DPUTR Lamban Eksekusi Pembangunan
“Pasal itu terlalu terbuka. Korwil bisa saja dibebani berbagai tugas tambahan tanpa batasan yang jelas. Ini justru berisiko menimbulkan duplikasi peran,” paparnya.
Nurholis menekankan, penghapusan Korwil bukan berarti melemahkan dukungan kepada sekolah-sekolah di kecamatan. Ia menyarankan agar tugas-tugas pembinaan dan pengawasan lebih difokuskan kepada pejabat fungsional atau pengawas sekolah yang sudah ada.
“Mari dorong Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon untuk melakukan reformasi tata kelola, termasuk mempertimbangkan penghapusan Korwil. Kita butuh birokrasi yang ramping, efisien, dan adaptif di era digital,” pungkasnya. (zen)