Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Tetapkan Tersangka PIP SMA Negeri 7, Kerugian Sampai 400 Juta!

Selasa 22-07-2025,22:03 WIB
Reporter : Indah Tri
Editor : Indah Tri
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Tetapkan Tersangka PIP SMA Negeri 7, Kerugian Sampai 400 Juta!

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) aspirasi di SMA Negeri 7 Kota Cirebon.

Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (22/7) malam, oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Feri Nopianto dan Ketua Tim Penyidik, Gema Wahyudi. 

Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini dan total kerugian sebesar Rp. 467.924.000.

“Berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan juga, kami berhasil menyita uang dari pihak sekolah senilai sekitar Rp. 368.085.700 juta. Sementara total kerugian negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Jawa Barat mencapai kurang lebih Rp. 467.924.000,” ungkap Slamet.

Ditempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri Nopianto menjelaskan, penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan. Tiga tersangka berasal dari pihak internal sekolah, sementara satu orang berasal dari pihak eksternal.

“Modusnya berawal dari dana PIP aspirasi sebesar Rp955.800.000 yang diperuntukkan bagi sekitar 500 siswa yang masing-masing seharusnya menerima Rp 1.800.000. Dana ini kemudian dipotong oleh para tersangka sebesar Rp200.000 per siswa. Uang hasil potongan disimpan dan digunakan tanpa seizin penerima,” jelas Feri.

Para tersangka dari Sekolah

T, Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 7

RI, Staf kesiswaan sekaligus guru

I, Kepala Sekolah

Feri menambahkan, pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti penetapan tersangka dari unsur pendidik tersebut.

"Mungkin nanti penetapan tersangka itu kami akan tembuskan ke dinas pendidikan provinsi dan Gubernur Jawa Barat, sehingga nanti mungkin ada tindak lanjut dari internal dinas pendidikan provinsi," tambahnya.

Sementara dari pihak eksternal, kata Feri, adalah RN, yang mengklaim sebagai fasilitator atau penghubung bantuan PIP. Namun, dari hasil penyidikan, bantuan PIP tersebut tidak berasal dari inisiatif atau sponsor RN, melainkan program resmi pemerintah.

"Dalam praktiknya, RN diduga menerima aliran dana sebesar Rp52 juta, sementara pihak sekolah menerima dan Rp48 juta. Dana tersebut digunakan untuk keperluan lain di luar peruntukan PIP, termasuk kegiatan sekolah seperti studi tour, tanpa persetujuan dari siswa selaku penerima manfaat," katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Penyidik, Gema Wahyudi, menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana negara. Ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.

"Pasal yang kami gunakan sementara ini adalah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Namun, penyidikan masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan pasal atau tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan," katanya.

Kategori :