SMP Negeri 11 Kota Cirebon Bantah Terlibat Pemotongan Dana PIP, Kasus Masih Didalami Kejaksaan

SMP Negeri 11 Kota Cirebon Bantah Terlibat Pemotongan Dana PIP, Kasus Masih Didalami Kejaksaan

KLARIFIKASI. Humas SMPN 11 Cirebon, Eulis Henda memberikan klarifikasi sekaligus membantah adanya pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah mereka, khususnya terkait bantuan yang berasal dari DPR RI.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Pihak SMP Negeri 11 Kota Cirebon membantah adanya pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah mereka, khususnya terkait bantuan yang berasal dari DPR RI. Sekolah hanya berperan memberikan surat keterangan sebagai syarat pencairan dana.

Humas SMP Negeri 11 Cirebon, Eulis Henda, menjelaskan bahwa bantuan PIP yang diterima siswa di sekolahnya berasal dari dua jalur, yakni pemerintah melalui aplikasi Sipintar dan jalur dari anggota DPR.

“Kalau dari pemerintah, prosesnya jelas. Sekolah mengajukan melalui aplikasi Sipintar, lalu pemerintah menyeleksi dan dana langsung ditransfer ke rekening siswa melalui BRI,” ujar Eulis.

Ia menambahkan, dana PIP yang berasal dari pemerintah dipastikan tepat sasaran dan sesuai kriteria. Namun, untuk bantuan dari DPR, pihak sekolah tidak mengetahui alur dan data penerimanya.

“Kalau dari dewan, kami tidak tahu datanya dari mana. Proses pencairan pun dilakukan langsung oleh orang tua siswa. Kami hanya memberikan surat keterangan bahwa siswa tersebut memang bersekolah di sini,” jelasnya.

Eulis mengakui sempat melihat adanya penerima dari kalangan yang dinilai tidak layak secara ekonomi. Meski begitu, pihak sekolah berusaha berpikir positif dan menduga bahwa penerima tersebut mungkin memiliki hubungan dengan pihak dewan atau tim tertentu.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya potongan dana, Eulis menegaskan bahwa pihak sekolah tidak tahu-menahu. “Kami tidak terlibat. Semua urusan antara orang tua dan pihak yang memberikan. Kami hanya tahu setelah dana dicairkan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sempat terdengar janji dari pihak dewan bahwa bantuan PIP bisa berlanjut setiap tahun. Namun, ia menekankan bahwa tidak ada ketentuan resmi mengenai durasi bantuan dari jalur tersebut.

Di akhir pernyataannya, Eulis menyampaikan bahwa pihak sekolah telah menerima imbauan agar tidak menerima langsung dana PIP dari dewan. “Sebaiknya diarahkan ke Dinsos atau ke RT/RW, agar tidak ada unsur politis masuk ke lingkungan sekolah,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan praktik pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat. Kali ini terjadi di SMP Negeri 11 Kota Cirebon.

Kuasa hukum korban, M Taufik, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendampingi dua orang tua siswa untuk melaporkan kejadian ini kepada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

“Tadi kami dampingi dua orang tua siswa dari SMP Negeri 11 Kota Cirebon untuk melakukan pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pemotongan dana PIP,” ungkapnya, saat ditemui usai pelaporan. 

Ia menjelaskan, setiap siswa menerima dana sebesar Rp750.000, namun dipotong Rp150.000 setelah diminta menandatangani surat pernyataan. 

“Surat itu menyatakan jika ditandatangani, siswa akan terus mendapatkan PIP di tahun berikutnya,” jelasnya.

Sumber: