CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menemukan ketidaksesuaian data pemilih. Warga meninggal dunia dan pindah domisili, masih terdaftar.
Hal itu, terungkap ketika KPU Kabupaten Cirebon melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang digelar di Desa Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Senin (22/9).
Dari empat pemilih yang dicek, satu diketahui telah meninggal dunia. Dua lainnya sudah tidak lagi berdomisili di wilayah tersebut. Hanya satu pemilih yang datanya masih sesuai.
BACA JUGA:Infrastruktur Jadi Prioritas Rencana Kerja Tahun 2026
Temuan ini menjadi bukti bahwa pembaruan data pemilih harus terus dilakukan secara berkala dan menyeluruh.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menyatakan bahwa Coktas menjadi bagian penting dalam memastikan keakuratan daftar pemilih, meskipun dilakukan dalam skala terbatas.
“Kami tidak sekadar mencatat, tapi juga memastikan setiap perubahan status kependudukan segera diperbarui. Satu saja data yang tidak valid bisa berdampak besar terhadap kepercayaan publik dan integritas pemilu,” ujarnya.
Menariknya, kegiatan ini tetap berjalan meski tanpa dukungan anggaran dari pemerintah daerah. KPU Kabupaten Cirebon menjalankan Coktas secara mandiri dengan mengandalkan kerja sama internal dan kolaborasi teknis dari pihak-pihak terkait.
Seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Khairil Ridwan, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Cirebon, mengungkapkan bahwa potensi data pemilih yang tidak akurat masih cukup tinggi. Terutama di wilayah dengan mobilitas penduduk yang tinggi.
BACA JUGA:Guru Lecehkan Murid, BKPSDM Pastikan Pemberhentian Tidak Hormat
“Banyak warga yang belum melaporkan perubahan status kependudukannya. Ini menyulitkan kami dalam menjaga validitas data. Oleh karena itu, keterlibatan aktif masyarakat sangat kami perlukan,” jelas Khairil.
Ia juga menekankan bahwa Coktas bukan sekadar kegiatan administratif belaka. Melainkan langkah preventif untuk menutup celah terjadinya pelanggaran pemilu, baik disengaja maupun tidak.
Sebagai bagian dari transparansi dan pelayanan publik, KPU Kabupaten Cirebon membuka kanal pelaporan daring. Melalui WhatsApp di nomor 081 953 922 765 dan tautan https://bit.ly/PDPB_KABCIREBON.
Masyarakat kata dia, bisa melaporkan perubahan status seperti kematian, perpindahan domisili, atau perubahan status sebagai anggota TNI/Polri secara langsung. (zen)