10 SPPG Kantongi SLHS

Senin 01-12-2025,11:00 WIB
Reporter : Indah Tri
Editor : Rifki Nurcholis

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID, CIREBON – Sebanyak 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Cirebon telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) per 31 Oktober 2025.

Data ini diungkap oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, dr Siti Maria Listiawaty. Menurutnya, 10 SPPG di Kota Cirebon sudah memiliki persyaratan yang telah ditetapkan oleh BGN untuk memastikan standar kesehatan dan kebersihan dalam proses kualitas produksi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"10 SPPG yang sudah mengantongi SLHS. Paling banyak itu dari Kecamatan Kesambi, ada 5," ungkapnya kepada Rakyat Cirebon, Jumat (31/10).

Ia juga menjelaskan, SPPG yang sudah beroperasi sebanyak 18, sementara yang sudah SLHS ada 10. Sehingga sisanya, yaitu 8 masih on proses (lebih lengkapnya lihat grafis). "8 SPPG sedang on proses," jelasnya.

Maria sapaan akrabnya, berharap bahwa semua SPPG di Kota Cirebon mengantongi SLHS sesuai dengan ketetapan BGN, demi keamanan pangan dan perlindungan bagi penerima manfaat.

BACA JUGA:Beda Jauh! Perbandingan Samsung Galaxy Tab S Series vs iPad Pro: Siapa Raja Tablet Produktivitas Sebenarnya?

"Kami berharap, bulan November mendatang, semua SPPG sudah memiliki SLHS. Karena itu sangat penting. Sebab menyangkut keamanan pangan dan perlindungan bagi penerima manfaat agar tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan," tuturnya.

Sementara itu, batas waktu pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur Umum MBG berakhir 30 Oktober 2025.

Jika tidak ada penambahan waktu pengajuan SLHS, Maria berharap, ada penambahan waktu pengajuan karena masih banyak SPPG MBG yang belum memiliki SLHS. 

"Mudah-mudahan ada tambahan waktu supaya seluruh SPPG yang beroperasi dan akan beroperasi dapat memenuhi syarat pengajuan SLHS," katanya.

BACA JUGA:HP Lipat Goodbye Lipatan Tengah! Ini 3 Smartphone Foldable Paling Mulus yang Wajib Kamu Punya

Jika tidak ada penambahan waktu pengajuan SLHS, SPPG MBG yang sudah beroperasi diberhentikan atau tetap beroperasi, meski belum memiliki SLHS.

Maria menyampaikan, pemberhentian operasi SPPG MBG bukan hak dari Dinas Kesehatan, melainkan dari Badan Gizi Nasional (BGN).

"Yang bisa memberhentikan atau tidak itu BGN. Kami Dinkes hanya memberikan dukungan, berupa pengawasan dan pembinaan," pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon, dr Yuni Darti mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada semua SPPG yang ada di Kota Cirebon untuk mengatur sarana IPAL yang sesuai dengan peraturan dari presiden. Karena IPAL sendiri menjadi syarat untuk mengantongi SLHS.

Kategori :