10 SPPG Kantongi SLHS

Senin 01-12-2025,11:00 WIB
Reporter : Indah Tri
Editor : Rifki Nurcholis

"Jadi saat ini sesuai dengan peraturan terbaru dari presiden bahwa setiap SPPG itu harus memiliki sarana IPAL dan harus ada izin lingkungan. Sehingga, kami kemarin sudah mengumpulkan semua SPPG yang ada di Kota Cirebon untuk sosialisasi tentang IPAL," ungkapnya.

BACA JUGA:Duet Maut Core Player MPL ID S16: Mesin Kemenangan Menuju M7 World Champonship

Selain sosialisasi IPAL, Yuni Darti juga menambahkan, sisa sampah hasil produksi MBG di masing-masing SPPG, bisa bekerja sama dengan pihaknya untuk diambil.

"Dan untuk sampah-sampah organiknya, kita sudah MuU dengan tim SPPG dan itu gratis, bisa menghubungi Dinas Lingkungan Hidup. Untuk sampah organik itu langsung kita kelola di kelompok KSM Masyarakat untuk pakan magot, kemudian pembuatan geokomposter di PDU," pungkasnya. (its)

 

Kategori :