Diduga Langgar Tata Ruang, DPRD Pertanyakan Kemudahan Izin Perumahan City Land

Senin 24-11-2025,18:12 WIB
Reporter : Zezen Zaenudin Ali
Editor : Arief Mardhatillah

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID — Perumahan City Land yang berlokasi di Kelurahan Sumber kembali menuai sorotan. Kawasan tersebut diduga berada di wilayah rawan. Menyerobot area sabuk hijau yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau (RTH) penyangga lingkungan.

Meski berada di zona yang dipertanyakan, pihak pengembang mengklaim telah mengantongi dokumen perizinan lengkap dari dinas terkait. Klaim inilah yang membuat banyak pihak merasa janggal, termasuk anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Berry Kusuma Drajat.

Berry mengaku heran mengapa pihak pengembang begitu mudah mendapatkan izin pembangunan. Padahal lokasi yang dipakai diduga melanggar aturan tata ruang. Ia mempertanyakan keberanian dinas mengubah tata ruang hingga dinilai menabrak tiga undang-undang sekaligus.

“Kenapa dinas berani mengubah tata ruang? Sampai menabrak tiga undang-undang sekaligus. UU Sabuk Hijau, UU Penyerapan Air, dan UU Suaka Margasatwa. Masak revisi RTRW bisa sampai melanggar tiga undang-undang sekaligus?” ujar Berry, Senin (24/11).

Ia menegaskan, sabuk hijau merupakan wilayah penting. Berfungsi menjaga keseimbangan lingkungan, membatasi perkembangan kota, dan menjadi area resapan air. Perubahan fungsi kawasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko ekologis jangka panjang.

Berry mendesak pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai proses penerbitan izin dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran tata ruang maupun penyimpangan prosedur dalam proyek tersebut.

"Banyak aturan yang ditabrak. Disitu kan wilayah resapan air. Ada juga aset Pemda. Gimana ceritanya perizinannya sudah lengkap. Kalau daerah resapan airnya hilang, kebutuhan air warga disekitar nanti bagaimana," ungkapnya.

Berry menanyakan kenapa ada aturan, daerah mengindahkan aturan yang lain. Apakah aturan yang lain itu lanjut Berry sudah di rubah? Kemudian, yang dimaksud dengan daerah suaka margasatwa seperti apa.

"Lantas apakah daerah resapan air dan sabuk hijau hilang dengan sendirinya karena adanya perda RTRW? Apakah pemda siap menanggung akibat dari menabraknya aturan yang satu dengan yang lainnya," katanya.

Sebelumnya, Penanggung Jawab City Land, Iim Sanim, mengklaim proyek perumahan City Land telah berjalan sesuai ketentuan. Dokumen perizinan lengkap telah dikantongi.

Statemennya disampaikan menanggapi pemberitaan Perumahan City Land diduga dibangun melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Berada di kawasan rawan bencana atau sabuk hijau yang telah diterbitkan sebelumnya.

Iim menjelaskan, pengembangan Perumahan City Land terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama pengembangnya PT Baari Manunggal Sejahtera Cirebon. Tahap keduanya, ditangani langsung induk perusahaan, yakni PT ASP Land Development.

Proyek ditahap pertama dilakukan di atas lahan seluas 5 hektare. Menurut Iim, seluruh perizinan yang dibutuhkan telah lengkap. Mulai dari, izin lokasi, Peraturan teknis (Pertek), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Kemudian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Rekomendasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Izin Pemanfaatan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Proses mengurus perizinan sudah dilakukan sejak 2019–2021 melalui OSS dan mekanisme lainnya. Karena itu pembangunan baru dapat dimulai pada 2022, saat semuanya lengkap,” kata Iim.

Iim menegaskan pembangunan ini dilakukan di atas lahan milik warga yang telah dibebaskan sejak 2017. Saat ini, pembangunan baru tahap pertama dan jumlah unit nya pun masih terbatas.

"Kita prioritaskan untuk membangun akses dulu. Kalau unit, kita ngga ready stok. Pakainya sistem indent. Sekarang baru ada beberapa unit. Itu untuk sample," katanya.

Tahap kedua pengembangan akan dilakukan di lahan seluas 45 hektare. Diperuntukkan bagi perumahan non-komersil.

Adapun untuk pembangunan ditahap kedua, belum dimulai. Masih menunggu persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menanggapi tudingan bahwa City Land rawan bencana. Berada di kawasan sesar Baribis atau termasuk sabuk hijau, Iim menyatakan hal itu tidak benar.

“Kami sudah berinvestasi dengan nominal besar. Tidak mungkin kami menjalankan pembangunan tanpa mengikuti aturan," katanya.

"Jika ada pihak yang ingin memberikan tanggapan atau pengaduan, kami siap menghadapi karena semua proses kami jalankan sesuai ketentuan,” tukasnya. (zen)

Kategori :