Perumahan City Land Sumber Diduga Langgar RTRW, DPRD Akan Cek ke Lapangan

Perumahan City Land Sumber Diduga Langgar RTRW, DPRD Akan Cek ke Lapangan

Perumahan City Land di Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon diduga tidak sesuai dengan RTRW dan berada di area sabuk hijau (Green Belt). FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Proyek Perumahan City Land di Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon menjadi sorotan. Pengembangan kawasan tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Berada di area sabuk hijau (Green Belt).

Seharusnya tidak boleh mengalami alih fungsi, terlebih untuk pembangunan permukiman. Isu ini sebenarnya telah mencuat sejak lama. Sejumlah aktivis pernah mempertanyakan proses perizinan proyek Perumahan City Land bahkan meminta dinas terkait menghentikan penerbitan izin.

Namun kenyataannya, pengembang tetap mendapatkan izin, dan Perumahan City Land sudah mulai membangun beberapa unit rumah. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim, menyatakan pihaknya akan meninjau langsung lokasi untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran tersebut.

Ia mengaku sudah mendengar kabar adanya aktivitas pembangunan di kawasan sabuk hijau, meski belum ada laporan resmi atau surat keberatan yang masuk ke Komisi III.

“Saya mendapat informasi bahwa lokasi perumahan itu masuk wilayah sabuk hijau, yang seharusnya tidak boleh mengalami perubahan, apalagi ada kegiatan pembangunan,” ujar Lukman, Selasa (18 /11).

Selain dugaan pelanggaran tata ruang, muncul pula kabar bahwa kawasan Plangon hingga area perumahan tersebut berada di jalur Sesar Baribis. Menurut Lukman, jika benar demikian, maka risiko bencana harus benar-benar diperhatikan.

Pengembang wajib memperoleh kepastian dari dinas terkait bahwa lokasi aman dari potensi ancaman geologis. “Terkait perizinan, saya belum bisa memastikan apakah Perumahan City Land sudah mengantongi izin lengkap atau belum," katanya.

"Yang kami khawatirkan, kalau izinnya belum jelas dan lokasinya rawan bencana, ini tentu sangat berbahaya,” tegasnya.

Komisi III berencana memanggil pihak pengembang dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi terkait seluruh proses perizinan. Jika terbukti kawasan tersebut merupakan sabuk hijau, Lukman menegaskan bahwa proyek harus dihentikan.

“Kami tidak anti-investasi. Tetapi kalau aturan dan prosedur tidak dijalankan, apa gunanya ada RTRW dan proses perizinan? Jangan sampai lingkungan dan warga sekitar yang menjadi korban,” katanya.

Lukman juga memastikan akan segera memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon untuk memperoleh kejelasan soal kesesuaian proyek tersebut dengan Perda RTRW. (zen)

Sumber: