Warga Cirebon Ngeluh, Urus PBG Rumah Tinggal Lama!
Mengurus PBG di Kabupaten Cirebon cukup lama. Diketahui setelah pemohon mengecek status permohonan lewat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). FOTO : IST/RAKYAT CIREBON--
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID— Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) lama. Hal itu, dikeluhkan salah satu warga Kabupaten Cirebon, Rokhmat. PBG yang diajukan, untuk rumah tinggalnya.
Hingga akhir September 2025, permohonan PBG diajukan sejak awal bulan masih belum selesai diproses. Padahal, semua berkas telah diserahkan melalui jasa konsultan resmi.
BACA JUGA:Bau Busuk Limbah Kentang dan Ubi Ganggu Warga dan Pengunjung Mall di Cirebon
“Dari awal bulan sampai sekarang belum juga beres. Harusnya konsultan bisa menyelesaikan lebih cepat. Apalagi mereka bersertifikat, berarti profesional,” ujar Rokhmat, Selasa (30/9).
Rokhmat mengaku sudah mengecek status permohonan PBG lewat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Dari situ, ia mengetahui keterlambatan disebabkan karena dokumen teknis yang diajukan konsultan harus diperbaiki.
Karena itu, ia menilai masalah bukan ada di pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon. Melainkan kurangnya ketelitian konsultan saat menyiapkan dokumen awal.
“Kalau dari dinas cepat, responsnya bagus. Tapi konsultan sejak awal harusnya sudah siap dengan dokumen yang benar dan lengkap,” katanya.
Rokhmat menambahkan, sejak awal proses pembuatan gambar hingga pengajuan PBG, waktu yang terpakai sudah hampir dua bulan. Hal ini dinilainya cukup merugikan, terutama bagi warga yang ingin mengikuti aturan dan mengurus izin secara resmi.
“Kita sudah taat aturan, tapi malah lama prosesnya. Padahal punya PBG itu penting, nilai rumah juga jadi lebih tinggi,” tambahnya. Ia berharap para konsultan bisa bekerja lebih profesional ke depannya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, Sunanto SSTp mengakui bahwa kendala dokumen memang sering menjadi penyebab utama lambatnya proses penerbitan PBG.
BACA JUGA:Serapan Dana Desa Tahap Dua Masih Lamban, 105 Desa Belum Unggah Dokumen
“Tidak menutup kemungkinan itu terjadi. Biasanya karena dokumen teknis belum sesuai. Makanya, masyarakat harus lebih teliti,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap permohonan yang masuk ke dinas akan ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 1x24 jam. Asalkan dokumen lengkap.
“Kami selalu proses cepat kalau berkasnya sudah lengkap. Kami juga masih menelusuri penyebab kendala yang terjadi di lapangan,” katanya. (zen)
Sumber: