Kiki juga mengingatkan bahwa isu pembangunan kebun binatang di kawasan Plangon telah berulang kali dibantah. Ia menyebut rencana tersebut tidak realistis karena membutuhkan anggaran besar dan proses perizinan yang panjang.
BACA JUGA:Mini Zoo Plangon Diduga Ilegal, DPRD Minta Pembangunan Dihentikan
Terkait luas lahan, Kiki menegaskan pembangunan di atas lahan 10 hektare bahkan hingga 70 hektare tidak benar.
Hingga kini, lahan yang berhasil dibebaskan baru sekitar 2,5 hektare. Difokuskan untuk pembangunan masjid, rumah makan, serta akses jalan.
“Kami paham aturan. Jika lahan di atas lima hektare memang wajib AMDAL dari kementerian. Karena itu rencana kami tetap di bawah lima hektare,” pungkasnya. (zen)