Piutang PAD Tembus 100 Milyar, Komisi II Minta Pemkot Gandeng Kejaksaan

Rabu 21-01-2026,15:44 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Rifki Nurcholis

CIREBON - Ditengah kondisi APBD tahun 2026 yang terjun bebas karena dana Transfer ke Daerah (TKD) yang dipotong lebih dari 200 milyar, Kota Cirebon ternyata masih mempunyai potensi untuk menopang pendapatan. 

Potensi tersebut muncul dari piutang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tertagihkan di tahun 2025.

Tak tanggung-tanggung, nilai piutang tersebut diperkirakan lebih dari 100 milyar. 

BACA JUGA:Murka Trotoar Rusak, Edo Semprot Pihak Bank dan Pengelola Hotel di Jalan Wahidin

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah mengungkapkan, pihaknya belum menerima laporan terbaru terkait angka piutang PAD yang bisa ditagihkan oleh Pemkot. 

"Data yang terbaru belum masuk mas. Tahun kemarin itu potensi yang masuk melalui piutang PAD kurang lebih 100 milyar, tahun ini bisa lebih," ungkap Andru, sapaan akrab Ketua Komisi II kepada Rakyat Cirebon. 

Andru memprediksi, nilai piutang yang bisa ditagihkan di tahun 2026 ini akan lebih dari 100 milyar, berdasarkan asumsi pendapatan sektor pajak yang jauh dari target pada tahun 2025 lalu. 

BACA JUGA:Waktunya Bebenah! Ramalan Zodiak Scorpio Besok Kamis, 23 Januari 2026 Karir hingga Cinta

Piutang ini didominasi dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).

"Dengan tunggakan PBB-P2 yang terealisasi hanya 64 persen saja secara otomatis ada kemungkinan naik kembali, saya kira lebih dari 100 milyar," sebut Andru. 

Dijelaskan Andru, piutang PAD ini, muncul dari potensi-potensi pendapatan asli daerah, baik sektor pajak maupun retribusi yang tertunggak dan harus ditagih. 

BACA JUGA:Infinix Note Edge Smartphone Ramping Berikut Harganya

Maka, Pemkot harus merespon ini dengan serius dan tidak boleh dibiarkan, karena jika bisa dimaksimalkan, maka itu setidaknya bisa menambal APBD yang terjun bebas karena pemangkasan TKD. 

Untuk itu, kata Andru, Komisi II mendorong Pemkot untuk bergerak melakukan penagihan terhadap para wajib pajak yang menunggak. 

Bahkan, Komisi II menyarankan agar Pemkot menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) agar potensi pendapatan dari piutang PAD ini bisa termaksimalkan. 

Kategori :