Rawan Indisipliner ASN, DPRD Ingatkan Pemkot Soal Pengawasan WFH

Jumat 10-04-2026,19:14 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Rifki Nurcholis

CIREBON - Jumat (10/04), para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon mulai menjalankan Work From Home (WFH), sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 000.8/7/ORG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN, dan pegawai BUMD di Lingkungan Pemkot Cirebon.

SE Walikota ini sendiri merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. 

Sejumlah ASN, diluar yang dikecualikan dalam SE melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dari rumah masing-masing, dan Pemkot sudah menyiapkan perangkat pengawasan yang ketat untuk memastikan WFH ini tidak disalahgunakan oleh para pegawai. 

BACA JUGA:Pemkot Cirebon Pantau WFH Jumat Perdana

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis Klau mengapresiasi kebijakan yang ditetapkan Pemkot dalam rangka efesiensi dalam penggunaan energi dan anggaran ini. 

Namun menurutnya, ada hal krusial yang wajib diperhatikan dalam SE tersebut, dimana pelaksanaan WFH ini jangan sampai meninggalkan ekses negatif pada melemahnya kualitas pelayanan publik. 

"Kami mengingatkan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dengan penerapan WFH ini," ungkap Umar, Jumat (10/04).

BACA JUGA:Syarat Pinjaman KUR BSI April 2026: Cara Pengajuan Mudah dan Cepat

Penerapan WFH ini, lanjut Umar, tidak boleh berdampak pada terganggunya pelayanan kepada masyarakat, terutama pada sektor vital seperti kesehatan, pendidikan, dan sektor pelayanan kebencanaan.

Maka, meskipun WFH, Pemkot diingatkan untuk tetap memastikan kehadiran tenaga kesehatan dan petugas layanan darurat kebencanaan, mereka harus dipastikan tetap siaga agar masyarakat memperoleh akses pelayanan yang optimal.

"Bayangkan, ketika ada pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan, namun tenaga kesehatan dan dokter tidak berada di tempat karena bekerja dari rumah atau WFH," ujar Umar. 

BACA JUGA:Perempuan Politik Didorong Ambil Peran Wujudkan Indonesia Emas

Umar juga menekankan satu hal, agar sistem pengawasan yang sudah disiapkan oleh Pemkot, dalam hal ini absensi pegawai yang melaksanakan WFH, bisa diperketat dan diterapkan dengan baik. 

"Kita berharap Pemkot, dalam hal ini setiap OPD memperketat sistem absensi daring dan memantau keberadaan pegawai selama jam kerja," tegas Umar. 

Disamping upaya pengetatan absensi ini, ditambahkan Umar, Pemkot juga diminta untuk meterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk secara mobile mengawasi langsung di lapangan, terutama di lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkumpul ASN.

Kategori :