RAKYATCIREBON.DISWAY.ID — Isu pungutan dalam proses pencetakan kartu BPJS Kesehatan jenis KIS/PBI di Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, akhirnya diketahui Forum Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) tingkat kabupaten.
Ketua Forum Puskesos Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar, memilih bersikap hati-hati. Tapi pesannya jelas. Jika memang ada pelanggaran, pengurus bisa ditegur. Bahkan diganti.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu harus diingatkan dulu. Ditegur,” katanya, Kamis (23/4).
Menurut Iis, mekanisme penanganan biasanya bertahap. Tidak langsung sanksi berat.
Dimulai dari teguran. Lalu Surat Peringatan pertama (SP1). Jika masih berlanjut, bisa meningkat ke SP2 dan seterusnya.
“Kalau tetap tidak berubah, ya bisa saja diganti,” ujarnya.
Namun Iis juga mengingatkan satu hal penting. Forum Puskesos bukan lembaga struktural pemerintah. Artinya, forum tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi secara langsung.
“Forum ini hanya wadah koordinasi. Kumpulnya para pengurus Puskesos saja. Bukan struktur pemerintahan,” jelasnya.
Karena itu, kewenangan pemberian sanksi tetap berada di tangan pemerintah desa dan dinas terkait. Biasanya, kata dia, pemerintah desa menjadi pihak pertama yang memberi peringatan.
“SP pertama biasanya dari desa. Kalau masih berlanjut, bisa ditindaklanjuti oleh dinas sosial,” katanya.
BACA JUGA:Warga Galagamba Diminta Puskesos Bayar Cetak Kartu BPJS Hingga Rp150 Ribu
Soal dugaan pungutan biaya pencetakan kartu BPJS, Iis menyebut sebenarnya proses tersebut tidak memerlukan biaya besar. Dalam praktiknya, masyarakat kadang hanya diminta mengganti biaya cetak kartu. Jumlahnya kecil.
“Kalau hanya sekitar Rp10 ribu sampai Rp15 ribu biasanya masyarakat juga yang minta dibantu cetak. Tapi kalau sampai ratusan ribu, tentu harus diklarifikasi,” ujarnya.
Apalagi, lanjut dia, saat ini sebagian besar layanan BPJS sebenarnya sudah berbasis sistem digital. Banyak fasilitas kesehatan cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Sekarang banyak layanan kesehatan sudah pakai NIK. Jadi kartu fisik sebenarnya tidak selalu dibutuhkan,” katanya.
Meski begitu, realitas di lapangan berbeda.
Masih banyak masyarakat, terutama di desa, yang merasa lebih tenang jika memegang kartu fisik.
“Di masyarakat masih banyak yang merasa lebih aman kalau pegang kartu. Jadi kadang tetap dicetak,” ucapnya.
Forum Puskesos Kabupaten Cirebon sendiri mengaku sudah mendengar informasi awal mengenai persoalan tersebut. Pihaknya mencoba melakukan klarifikasi kepada pengurus di wilayah terkait.
“Informasinya sudah kami dengar. Kami juga mencoba menanyakan langsung ke pengurus di sana supaya tahu duduk persoalannya,” ungkapnya.
Ia mengingatkan, pelayanan sosial seharusnya tidak menimbulkan masalah baru. Justru harus memudahkan masyarakat. “Yang jelas pelayanan sosial harus sesuai aturan. Jangan sampai malah memberatkan warga,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, proses pencetakan kartu BPJS Kesehatan jenis KIS/PBI di Desa Galagamba menjadi sorotan setelah sejumlah warga mengaku diminta membayar biaya antara Rp30 ribu hingga Rp150 ribu.
Menanggapi laporan tersebut, Pemerintah Desa Galagamba telah menjatuhkan sanksi administratif berupa Surat Peringatan pertama (SP1) kepada oknum Ketua Puskesos setempat. (zen)