CIREBON - Ditengah pertanyaa soal masa berlalu Surat Keputusan yang menetapkan personalia Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Ketua TACB Kota Cirebon, Pandji Amiarsa angkat bicara.
Pandji memastikan vahwa sampai saat ini, SK TACB masih berlaku dan ia masih sah sebagai Ketua.
Pandji menilai hal yang dipertanyakan oleh Abdi Seni Indonesia Cirebon (ASIC) ini tidak berdasar.
BACA JUGA:Dikepung Ritel Modern, Pasar Gunung Sari
"Kami bertugas dan diberikan wewenang atributif UU Cagar Budaya, Soal SK silahkan di cek ke Disbudpar," ungkap Pandji, Selasa (28/04).
Bahkan tak main-main, Pandji menegaskan akan mengambil upaya hukum jika ada pihak yang sengaja menghalang-halangi kegiatan pelestarian dari TACB dengan mempersoalkan SK yang menurutnya sampai saat ini masih berlaku.
Terlebih, munculnya polemik soal SK TACB ini menurutnya ada motif tertentu yang sengaja ingin melemahkan peran TACB.
BACA JUGA:Infinix GT 50 Pro Harga dan Spesifikasi Terbaru April 2026: HP Gaming Gahar Hanya Rp4 Jutaan?
"Sanksi ancaman pidana sebagaimana Pasal 104 UU Cagar Budaya kepada orang yang berusaha sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya sebagaimana dimaksud dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tegas Panji.
Lebih lanjut dijelaskan Pandji, bahwa TACB adalah kelompok ahli yang telah memiliki sertifikasi kompetensi dari Kementrian, sementara SK penetapan TACB berasal dari Walikota Cirebon, sehingga merupakan hak sepenuhnya Walikota terhadap susunan keanggotaan TACB Kota Cirebon.
"Kompetensi keahlian merupakan rekognisi tersendiri dari pemerintah pusat melalui kementrian yang membidangi yang telah diterbitkan. Karena proses mendapat rekognisi keahlian melalui proses pendidikan dan pengujian," jelas Pandji.
BACA JUGA:Xiaomi 17T Segera Rilis: Bocoran Spesifikasi Gahar dengan Kamera Leica Terbaru dan Chipset Kencang!
Karena legalitas tersebut, maka kegiatan nyata TACB dilindungi Undang-undang dan termasuk dilindungi dari pihak lain yang secara sengaja mencegah atau menghalang halangi upaya pelestarian yang tengah digiatkan.
"Upaya pelestarian mencakup perlindungan, pemanfaatan dan pengembangan cagar budaya," tambah Panji.
Senada, Pemerhati budaya yang juga mantan Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno juga menyoroti hal ini.