Soal SK Kadaluarsa, Ketua TACB Angkat Bicara

Selasa 28-04-2026,16:31 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Rifki Nurcholis

BACA JUGA:Tips Berburu Smartwatch Samsung Murah di 2026, Jangan Sampai Salah Pilih!

Ia menyampaikan bahwa pernyataan ketua ASIC berpotensi menyesatkan publik sekaligus menyerang personal.

Apalagi, sorotan yang diberikan ASIC ini bertumpu pada dalil bahwa kepengurusan TACB Kota Cirebon tidak lagi sah karena merujuk pada SK tahun 2020 yang dianggap telah 'kedaluwarsa' berdasarkan Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023. "Argumentasi ini, jika diuji secara hukum, justru problematik. Regulasi tersebut bersifat prospektif, bukan retroaktif," ucap Edi. 

Kewenangan menerbitkan SK TACB justru, ada di kepala daerah, dan itu yang menjadi aktor kunci.

BACA JUGA:Mencari Smartwatch Samsung Termurah? Cek Perbedaan Galaxy Fit 3 dan Galaxy Watch FE di Sini!

Maka, jika terdapat kekosongan pembaruan atau penyesuaian regulasi, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab administratif kepala daerah. 

"Pencabutan atau pembatalan resmi oleh pejabat berwenang. Dalam hal ini, Walikota Cirebon sebagai pihak yang memiliki kewenangan menerbitkan SK TACB," imbuh Edi. (sep)

Kategori :