Daftar Komponen Gaji 13 PNS 2026 Berdasarkan Golongan, Cek Besarannya Disini!

Selasa 28-04-2026,18:11 WIB
Reporter : Erika Larasati
Editor : Erika Larasati

3. Tunjangan Pangan

Diberikan dalam bentuk uang yang setara dengan nilai beras per kilogram dikali jumlah jiwa yang tertanggung dalam daftar gaji.

4. Tunjangan Jabatan atau Umum

Bagi mereka yang memiliki posisi struktural atau fungsional, tunjangan ini akan disertakan. Bagi yang tidak menjabat, akan mendapatkan tunjangan umum sesuai golongan.

BACA JUGA:Mencari Smartwatch Samsung Termurah? Cek Perbedaan Galaxy Fit 3 dan Galaxy Watch FE di Sini!

5. Tunjangan Kinerja (Tukin) atau TPP

Untuk PNS pusat, tunjangan kinerja dibayarkan sesuai kelas jabatan.

Sedangkan untuk PNS di daerah, komponen ini berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disesuaikan dengan kemampuan kas daerah masing-masing.

Besaran Gaji 13 Berdasarkan Golongan

Setiap tingkatan golongan tentu menerima nominal yang berbeda. Berikut adalah gambaran kasar mengenai distribusi besaran gaji ke-13 tahun 2026:

Golongan I (Juru)

Ditujukan untuk pegawai dengan tingkat pendidikan dasar. Gaji pokok berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta.

Total gaji ke-13 yang diterima biasanya cukup untuk membantu kebutuhan dasar sekolah dasar.

Golongan II (Pengatur)

Mayoritas diisi oleh lulusan SMA hingga Diploma. Rentang gaji pokoknya adalah Rp2,1 juta hingga Rp4,1 juta.

Ditambah tunjangan keluarga dan pangan, nominalnya cukup signifikan untuk membantu biaya masuk sekolah menengah.

Golongan III (Penata)

Kategori :