*** Selama Masa Sidang, Tiga Raperda Disahkan Jadi Perda
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna penutupan Masa Sidang II sekaligus pembukaan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (19/5).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH. Dalam rapat, pelaksanaan kinerja selama Masa Sidang II dilaporkan.
Yang mencakup fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Laporannya disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Teguh Rusiana Merdeka SH.
Teguh mengatakan, masa sidang merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tugas DPRD. Baik dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran, maupun pengawasan.
“Melalui rapat paripurna ini, DPRD tidak hanya menandai berakhirnya masa sidang, tetapi juga melakukan evaluasi atas capaian kinerja sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” ujar Teguh.
Selama Masa Sidang II, DPRD menggelar sejumlah rapat paripurna dengan berbagai agenda strategis. Mulai dari pembahasan pokok-pokok pikiran DPRD Tahun 2027, pembahasan LKPJ Bupati Cirebon Tahun Anggaran 2025, hingga pembentukan dan pembubaran panitia khusus (pansus) raperda.
Dalam fungsi legislasi, DPRD Kabupaten Cirebon menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Ketiga raperda tersebut yakni tentang Administrasi Kependudukan, Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, serta Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.
Selain itu, DPRD juga melanjutkan pembahasan sejumlah raperda lainnya. Di antaranya Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kemudian Raperda Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif.
“Pada fungsi anggaran, DPRD melalui Badan Anggaran melakukan rapat kerja guna memastikan kebijakan anggaran berjalan ideal dan proporsional,” katanya.
Sementara dalam fungsi pengawasan, DPRD melakukan rapat kerja bersama perangkat daerah. Kemudian peninjauan lapangan, hingga memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Cirebon Tahun Anggaran 2025.
Tak hanya itu, anggota DPRD juga melaksanakan kegiatan reses, menghadiri Musrenbang Tahun 2027, hearing, audiensi, serta menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat sebagai bagian dari penyerapan aspirasi publik.
Secara umum seluruh agenda DPRD selama Masa Sidang II berjalan sesuai rencana. Pembahasan yang belum selesai, akan dilanjutkan pada Masa Sidang III. Khususnya terkait pembahasan raperda dan agenda pengawasan lanjutan.