RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus berupaya mempercepat dan mempermudah penyaluran berbagai program bantuan sosial (Bansos) agar tepat sasaran.
Jika selama ini proses pendaftaran jaring pengaman sosial seperti PKH, BPNT, atau BLT harus melalui birokrasi perangkat desa atau kelurahan setempat, kini masyarakat bisa mengajukan diri secara mandiri.
Melalui menu khusus bernama "Usul-Sanggah", masyarakat yang merasa memenuhi kriteria miskin namun belum pernah mendapatkan bantuan, kini memiliki transparansi penuh untuk mendaftarkan data keluarganya sendiri.
Sistem ini dibuat untuk memangkas antrean fisik sekaligus meminimalkan risiko adanya warga prasejahtera yang luput dari pendataan petugas lapangan.
BACA JUGA:Kumpulan Kata kata Hari Lahir Pancasila yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna
Bagi Anda yang ingin mencoba mengajukan permohonan secara mandiri langsung dari ponsel, berikut adalah panduan praktis dan lengkap mengenai tata cara pendaftarannya dari awal hingga selesai.
Tahap Pertama: Menyiapkan Dokumen dan Mengunduh Aplikasi
Sebelum melangkah ke proses pengisian data di dalam sistem digital, pastikan Anda telah menyiapkan dua dokumen identitas utama, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Kartu Keluarga (KK).
Keduanya harus dalam kondisi fisik yang jelas (tidak pudar) karena nantinya akan ada proses unggah foto dokumen.
Setelah dokumen siap, ikuti langkah awal berikut:
- Buka layanan Google Play Store di ponsel Android Anda.
- Di kolom pencarian, ketik secara akurat "Aplikasi Cek Bansos". Pastikan developer atau pengembang aplikasi tersebut tertera atas nama Kementerian Sosial Republik Indonesia demi keamanan data pribadi Anda.
- Unduh dan pasang aplikasi tersebut hingga selesai.
BACA JUGA:Hari Raya Waisak 2026: Tanggal, Sejarah, dan Tradisi Perayaannya di Indonesia
Tahap Kedua: Membuat Akun Baru (Registrasi)
Setelah aplikasi terpasang, Anda tidak bisa langsung mengisi formulir usulan. Anda wajib membuat akun profil terlebih dahulu untuk memverifikasi bahwa Anda adalah pemohon riil.
- Buka aplikasi, lalu klik tombol "Buat Akun Baru".
- Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), NIK KTP, dan nama lengkap Anda sesuai yang tertulis di identitas resmi.
- Isi alamat email aktif serta nomor ponsel yang bisa dihubungi.
- Buat username dan kata sandi (password) yang kuat namun mudah Anda ingat.
- Selanjutnya, Anda akan diminta mengunggah dua foto: foto KTP asli Anda dan foto swafoto (selfie) sambil memegang KTP di depan dada.
- Klik "Buat Akun Baru". Setelah itu, pihak Kemensos akan melakukan aktivasi dan verifikasi akun yang biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Informasi kelayakan akun akan dikirimkan melalui email yang Anda daftarkan.
Tahap Ketiga: Cara Menggunakan Fitur "Daftar Usul"
Jika akun Anda sudah aktif dan berhasil masuk (login), Anda bisa langsung memanfaatkan fitur pengajuan mandiri dengan langkah-langkah di bawah ini:
- Di halaman utama aplikasi, pilih dan klik menu "Daftar Usul".
- Layar akan menampilkan ringkasan data Anda. Untuk menambah usulan baru, ketuk tombol "Tambah Usulan".
- Isi formulir data diri secara lengkap, mulai dari nama, alamat, hingga status hubungan dalam keluarga sesuai KK.
- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin Anda ajukan (misalnya memilih opsi program PKH atau bantuan pangan BPNT) sesuai dengan urgensi kebutuhan ekonomi Anda.
- Langkah krusial berikutnya adalah mengunggah foto kondisi rumah Anda. Anda wajib melampirkan foto bagian depan rumah secara utuh serta foto bagian dalam ruang utama rumah.
- Periksa kembali semua kolom untuk memastikan tidak ada kesalahan ketik pada angka NIK atau nomor KK. Jika sudah yakin, klik "Simpan".
BACA JUGA:Cara Cek Kurs BCA untuk Belanja Online di Situs Luar Negeri
Setelah semua proses di atas selesai, usulan data Anda akan masuk ke dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses selanjutnya adalah pengecekan lapangan dan verifikasi kelayakan oleh pemerintah daerah setempat bersama Kementerian Sosial sebelum permohonan bantuan Anda disetujui untuk dicairkan. (*)