RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon mengevaluasi sejumlah sektor pajak. Menyusul belum optimalnya penerimaan beberapa objek pajak daerah. Meski begitu, sepanjang 2025 realisasi pendapatan secara umum tergolong tinggi.
Rapat evaluasi digelar bersama Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda). Pembahasan difokuskan pada sektor-sektor yang belum memenuhi target. DPRD meminta penyebabnya dipetakan secara rinci.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, HR Cakra Suseno SH, mengungkapkan realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp520,7 miliar. Nilai itu setara 91,7 persen dari target Rp567,9 miliar pada Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, capaian tersebut patut diapresiasi. Namun, evaluasi tetap diperlukan terhadap sektor-sektor yang mengalami penurunan. Sebab, potensi penerimaan daerah masih bisa ditingkatkan.
Cakra mengatakan, beberapa jenis pajak belum mencapai target. Kondisi itu harus menjadi perhatian seluruh perangkat terkait. Terutama Bappenda sebagai pengelola pendapatan daerah.
Salah satu sektor yang disorot ialah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). "Realisasi penerimaannya hanya sekitar Rp5 miliar. Padahal, target yang ditetapkan mencapai Rp12 miliar," katanya.
Selisih tersebut dinilai cukup besar. Karena itu, diperlukan langkah perbaikan yang terukur. Evaluasi juga harus menyentuh aspek pengawasan lapangan.
"Selain MBLB, penerimaan pajak sarang burung walet turut menurun. Begitu pula Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hiburan. Kedua sektor itu juga belum memenuhi harapan," terangnya.
BACA JUGA:Pajak Jalan Tol di Kabupaten Cirebon Tembus Rp9,7 Miliar per Tahun
Menurut Cakra, setiap jenis pajak memiliki karakteristik berbeda. Karena itu, penanganannya tidak bisa disamakan. Pemerintah harus memahami kendala pada masing-masing sektor.
Khusus pajak MBLB, pengelolaannya masih menggunakan sistem self assessment. Sistem tersebut memberi kewenangan pelaporan kepada wajib pajak. Karena itu, pengawasan menjadi sangat penting.
Pengawasan diperlukan agar pelaporan sesuai kondisi sebenarnya. Dengan begitu, potensi kebocoran penerimaan dapat diminimalkan. Pendapatan daerah pun bisa lebih optimal.
Komisi II menilai penguatan pengawasan harus menjadi prioritas. Bappenda diminta meningkatkan verifikasi terhadap pelaporan wajib pajak. Langkah itu demi menjaga akurasi penerimaan.
Selain pengawasan, pemetaan potensi juga harus diperkuat. Pemerintah perlu memperbarui basis data objek pajak. Pendataan yang akurat akan mempermudah pengawasan.
Komisi II juga meminta evaluasi dilakukan secara berkala. Hasil evaluasi menjadi dasar penyusunan strategi berikutnya. Dengan demikian, target penerimaan lebih realistis sekaligus terukur.